Pemilu Legislatif 2024 Bakal Diramaikan Sejumlah Menteri Jokowi, Cek Daftarnya

Warga menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. dok. Kompas.id.
Misalnya saja, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati hingga Menteri PANRB Azwar Anas.
Seperti diketahui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang para menteri mendaftar sebagai calon anggota DPR. Dalam aturan itu, Para menteri bahkan tak diperlukan untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika maju caleg.
Pasal 240 Ayat (1) huruf k mengatur ada beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR. Di antaranya kepala-wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD. ***
Related News

Travel Haji Harus Selesaikan Adil Jamaah Furoda Gagal Berangkat

BP Haji Tegaskan, Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Furoda Tahun Ini

Tarif Rp3.500, Transjabodetabek Lebak Bulus-Sawangan Beroperasi 5 Juni

Cadangan Beras 4 Juta Ton, Indonesia Siap Ekspor ke Negara ASEAN

Pemerintah Hapus Batasan Usia Pencari Kerja, Ini Kritik Apindo

Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025, Pesan Damai dari Presiden Prabowo