Misalnya saja, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati hingga Menteri PANRB Azwar Anas.

 

Seperti diketahui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang para menteri mendaftar sebagai calon anggota DPR. Dalam aturan itu, Para menteri bahkan tak diperlukan untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika maju caleg.

 

Pasal 240 Ayat (1) huruf k mengatur ada beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR. Di antaranya kepala-wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD. ***