Pemilu Legislatif 2024 Bakal Diramaikan Sejumlah Menteri Jokowi, Cek Daftarnya
Warga menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. dok. Kompas.id.
Misalnya saja, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati hingga Menteri PANRB Azwar Anas.
Seperti diketahui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang para menteri mendaftar sebagai calon anggota DPR. Dalam aturan itu, Para menteri bahkan tak diperlukan untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika maju caleg.
Pasal 240 Ayat (1) huruf k mengatur ada beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR. Di antaranya kepala-wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD. ***
Related News
Presiden akan Buka World Water Forum ke-10 di Bali, Hadir Elon Musk
Tiga Saksi Kasus Korupsi SYL dalam Perlindungan Fisik LPSK
Garuda Alami Gangguan, Jamaah Haji Kloter 5 Makassar Kembali ke Asrama
Ketua DPD Dukung Gagasan Menko LBP Dorong Prabowo Perkuat Riset
Bencana Sumbar, Korban Meninggal Bertambah jadi 50 Orang
Polda Metro Tegaskan Kasus Korupsi Firli Bahuri Masih Berlanjut