Pemilu Legislatif 2024 Bakal Diramaikan Sejumlah Menteri Jokowi, Cek Daftarnya
Warga menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. dok. Kompas.id.
Misalnya saja, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati hingga Menteri PANRB Azwar Anas.
Seperti diketahui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang para menteri mendaftar sebagai calon anggota DPR. Dalam aturan itu, Para menteri bahkan tak diperlukan untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika maju caleg.
Pasal 240 Ayat (1) huruf k mengatur ada beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR. Di antaranya kepala-wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD. ***
Related News
Jelang Nataru Kemenhub Perketat Ramchek di Pool Bus
BGN Pastikan Gaji Staf Program MBG Cair Pekan Ini
Pastikan Pasokan Energi, Pertamina Resmi Aktifkan Satgas Nataru
Bukan Cuma Nambang, Ini Vibe Tambang Modern yang Sat Set dan Sustain
Pembahasan RKUHAP Harus Tuntas Akhir Tahun Ini, Ada Konsekuensinya
Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun, Ini Kata Pemerintah dan DPR





