Pencemaran Nama Baik, Telkom Akan Gugat Balik Eks Direktur Anak Usahanya Telkomsigma
Kuasa hukum Telkom Indonesia Juniver Girsang (dua kanan) dalam jumpa pers, Kamis (5/10/2023). dok. Tribunnews.
Pasalnya, Bakhtiar Rosyidi telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.
Tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai fitnah dan pencemaran terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi maupun kepada Telkom. Pasalnya, kata Juniver Girsang, telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar.
"Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik/terbuka. Selain itu, telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut," papar Juniver Girsang. ***
Related News
Pemerintah Putuskan Awal Puasa 2026 Kamis, Beda dengan Muhammadiyah
Siapkan Rp8,6T, BI Layani Tukar Uang Buat Lebaran di Aplikasi Pintar
Revisi UU KPK, Menkum Akan Kaji dan Berkomunikasi Dengan DPR
Wapres Apresiasi Umat Konghucu dalam Perkuat Persatuan Bangsa
Selamat Tahun Baru Imlek 2026, Presiden Doakan Semoga Bawa Kemakmuran
Sidang Isbat Awal Ramadan, Kemenag Tekankan Akurasi Ilmiah dan Syar’i





