Pasalnya, Bakhtiar Rosyidi telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.

 

Tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai fitnah dan pencemaran terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi maupun kepada Telkom. Pasalnya, kata Juniver Girsang, telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar.

 

"Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik/terbuka. Selain itu, telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut," papar Juniver Girsang. ***