Pencemaran Nama Baik, Telkom Akan Gugat Balik Eks Direktur Anak Usahanya Telkomsigma

Kuasa hukum Telkom Indonesia Juniver Girsang (dua kanan) dalam jumpa pers, Kamis (5/10/2023). dok. Tribunnews.
Pasalnya, Bakhtiar Rosyidi telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.
Tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai fitnah dan pencemaran terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi maupun kepada Telkom. Pasalnya, kata Juniver Girsang, telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar.
"Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik/terbuka. Selain itu, telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut," papar Juniver Girsang. ***
Related News

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi

Karnaval Bersatu Tampilkan Digitalisasi Hingga Swasembada Pangan

Mentan Ungkap Penyebab Beras Surplus Tapi Harga Masih di Atas HET

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal