Pencemaran Nama Baik, Telkom Akan Gugat Balik Eks Direktur Anak Usahanya Telkomsigma

Kuasa hukum Telkom Indonesia Juniver Girsang (dua kanan) dalam jumpa pers, Kamis (5/10/2023). dok. Tribunnews.
Pasalnya, Bakhtiar Rosyidi telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.
Tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai fitnah dan pencemaran terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi maupun kepada Telkom. Pasalnya, kata Juniver Girsang, telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar.
"Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut, hal mana tuduhan tersebut sangat merugikan khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik/terbuka. Selain itu, telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut," papar Juniver Girsang. ***
Related News

Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kompol Satria Pidana Seumur Hidup

Mitigasi Polusi Udara Jabodetabek, KLH Gencarkan Pengawasan

Pemerintah Bagikan BSU 2025 Rp600 Ribu, Cek Kriteria Penerima

Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLH Tindak 116 Industri Kontributor

Menteri PU Ungkap Swasta Kapok Garap Proyek Pemerintah, Ada Apa?

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Simak Komentar Menteri Bahlil