Pengacara Pastikan Gubernur Lukas Enembe Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Senin Ini
:
0
Gedung KPK. dok Merdeka.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu strategi lain untuk menghadirkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Rencana pemeriksaan oleh KPK, Senin (26/9/2022) ini, tersangka kasus korupsi itu, dipastikan tak bisa memenuhinya. Jauh hari sebelumnya, tim hukum memastikan kliennya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan kedua oleh KPK. Alasannya, masih terkendala kesehatan. KPK diminta menerapkan tindakan hukum jemput paksa.
"Beliau masih dalam kondisi sakit. Kaki pak Lukas masih bengkak sehingga tidak bisa berjalan," kata tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alosius Renwarin di Jayapura, Kamis (22/9/2022).
Namun, Alosius menyebut, kliennya akan tetap kooperatif dan telah mengirim tim hukumnya ke Jakarta. Menurut dia, Koordinator tim pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sudah ke Jakarta. “Pak Stefanus akan memberikan surat terkini kondisi beliau terakhir dan menyampaikan beliau belum bisa hadir untuk memenuhi pemeriksaan."
Selain itu, tim hukum juga akan meminta KPK untuk memberikan izin bagi kliennya berobat di luar negeri. Alosius berkata pihaknya akan mengkomunikasikan adanya keringanan dari negara untuk Gubernur Lukas ke luar negeri berobat, atau mendatangkan dokternya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022), menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk hadir pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).
Ali Fikri mengingatkan, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Lukas Enembe untuk menjelaskan terkait kasus yang menjeratnya kepada penyidik. Dia juga menyatakan, Enembe harus membuktikan secara hukum apakah dia terlibat atau tidak dalam kasus dugaan korupsi itu, dan bukan menyebar narasi dugaan kriminalisasi.
Seperti diketahui penyidik KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September 2022. Kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Renin, menyebut KPK menduga kliennya menerima gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Selain itu, ada yang lebih serius. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Gubernur Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar. Salah satu dari 12 temuan PPATK itu, berupa setoran tunai dari sang gubernur yang diduga mengalir ke kasino judi di luar negeri, senilai Rp560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD55 juta, atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Antara lain karena itulah, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, nilai dugaan korupsi Enembe bukan hanya terkait dengan gratifikasi senilai Rp1 miliar, seperti yang disebut tim pengacara gubernur. Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe.
Related News
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia





