EmitenNews.com - Pemerintah memperkirakan kebijakan penghapusan piutang macet bakal menjangkau sedikitnya 600 ribu pelaku UMKM. Targetnya para petani, nelayan, hingga UMKM, agar tidak lagi terlilit utang kredit perbankan milik negara.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya berpotensi membantu 600 ribu petani hingga nelayan. Dengan begitu mereka dapat lebih leluasa mengembangkan usaha mereka karena tak lagi terikat utang.

"Jadi kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600 ribu orang yang bisa dicover oleh program ini. Artinya ada 600 ribu masyarakat kecil, ada 600 ribu keluarga, yang akan terbebas dari utang bank," kata Hasan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

Kehadiran kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu, memang ditujukan untuk membantu petani, nelayan, hingga UMKM agar tidak lagi terlilit utang.

Penting diketahui, kebijakan ini hanya menyasar pelaku UMKM, petani, hingga nelayan yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara. Lalu, kreditnya telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

"Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih dari 10 tahun. Sudah ditagih secara optimal oleh perbankan. Sudah ada restrukturisasi utangnya, tapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang," kata Hasan Nasbi. 

Sebelumnya, Selasa (5/11/2024), Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM yang bergerak di tiga sektor penting. Antara lain pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain sebagainya.

“Ini kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ungkap Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikutip dari laman instagram resmi miliknya @smindrawati, pada Rabu (6/11/2024). ***