EmitenNews.com - Badan Gizi Nasional membuka peluang memidanakan pengelola dan pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas itu diambil jika pada dapur-dapur yang mereka kelola terbukti ditemukan zat-zat berbahaya. Kasus keracunan dari pelaksanaan MBG di lapangan sudah sangat memprihatinkan.

"Kalau ada unsur-unsur pidana, kami pidanakan. Siapa pun itu, kita pidanakan. Misalnya dari sampel makanan ternyata ditemukan zat, racun yang tidak ada kaitannya dengan bahan makanan, misalnya, kami pidanakan. Baik itu pemiliknya, dapur, maupun SPPG-nya, atau yang terlibat di dapur itu," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang kepada pers, di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

SPPG merupakan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang mengelola dapur MBG. Penyelidikan terhadap dapur-dapur MBG, khususnya yang bermasalah karena makanan yang mereka produksi beracun, masih terus berjalan. Polri ikut turun membantu mengusut insiden keracunan MBG di beberapa daerah.

Hasil penyelidikan internal BGN per 26 September 2025 menunjukkan 45 dapur ditemukan tidak mengikuti standar prosedur operasional, dan 40 di antaranya langsung ditutup oleh BGN sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

BGN bakal membuka dapur-dapur itu kembali manakala penyelidikan menyeluruh rampung digelar, dan ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh dapur itu sesuai rekomendasi dan SOP dari BGN.

Mengenai peluang sabotase dari sejumlah insiden keracunan MBG, Nanik Deyang  berharap tidak ada sabotase. Walaupun demikian, BGN turut menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyelidiki kemungkinan-kemungkinan tersebut. 

BGN membentuk dua tim menyikapi persoalan yang ada. Pertama, yang terdiri atas Polri dan BIN. Kedua, tim independen yang terdiri atas BGN, para ahli, dinas kesehatan, pemerintah daerah, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada jumpa pers di Jakarta, Jumat, BGN mengumumkan sepanjang periode Januari hingga September 2025, tercatat 70 insiden keamanan pangan, termasuk insiden keracunan, dan 5.914 penerima MBG pun terdampak.

Dari 70 kasus itu, sembilan kasus dengan 1.307 korban ditemukan di wilayah I Sumatera, termasuk di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dan Kota Bandar Lampung, Lampung.

Di wilayah II Pulau Jawa, ada 41 kasus dengan 3.610 penerima MBG yang terdampak, dan di wilayah III di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara ada 20 kasus dengan 997 penerima MBG yang terdampak.