EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Perusahaan Gas Negara atau PGN (PGAS) hari ini Selasa (30/5) menyetujui dan menetapkan pembagian dividen sebesar USD228.387.778 atau 70 persen dari laba bersi tahun buku 2022.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama dalam rilisnya Selasa (30/5) menyampaikan laba bersih tahun buku 2022 PGN yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD326.239,697.
Dividen akan dibagikan sesuai porsi kepemilikan saham dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang rupiah selambat lambatnya 30 hari setelah ditetapkan RUPST, tulis manajemen PGAS Selasa (30/5).
Sedangkan sisa laba setelah pembagian dividen sebesar USD97.871.090 akan digunakan sebagai dana cadangan.
PGN juga melakukan Ratifikasi Peraturan Menteri BUMN melalui RUPS sebagai berikut:
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
Pertamina selaku pemegang surat kuasa dari Kementerian BUMN atas PT PGN Tbk mengusulkan perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
Memberhentikan dengan hormat nama-nama berikut :
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





