PP Keluar, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni
:
0
Pemerintah memastikan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.(Foto : Jawa Pos)
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Kepastian ini muncul setelah regulasi pemberian tunjangan untuk purnabakti aparatur negara disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi dasar penyaluran THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun anggaran 2026. Bagi pensiunan, kebijakan ini dinilai penting karena datang pada periode yang dekat dengan kebutuhan rumah tangga dan pendidikan keluarga.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, transfer dana ke rekening penerima dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Kementerian Keuangan memang belum menetapkan tanggal pastinya, tetapi pemerintah menyebut penyaluran akan dilakukan tepat waktu.
Momentum pencairan ini juga disebut bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru sekolah bagi anak-anak atau anggota keluarga para pensiunan. Karena itu, gaji ke-13 diposisikan sebagai dukungan tambahan untuk kebutuhan yang biasanya meningkat pada pertengahan tahun.
Penyediaan dana tambahan ini ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan. Pemerintah juga menempatkannya sebagai cara untuk menopang konsumsi rumah tangga para pensiunan secara lebih merata di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini bukan hanya soal tambahan pendapatan, tetapi juga bentuk penghargaan atas masa bakti para pensiunan kepada negara. Di saat yang sama, langkah ini menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional tahun 2026.
Pasal 11 regulasi tersebut mengatur bahwa nominal gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan pensiun bulanan. Perhitungannya tetap mengacu pada standar gaji pokok dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dana yang disalurkan juga disebut sebagai jumlah kotor tanpa potongan pinjaman. Artinya, pensiunan menerima tunjangan dalam jumlah utuh sesuai pendapatan rutin bulanan yang berlaku saat ini.
Perkiraan nominal per golongan
Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
Related News
Ekspor China Catat Rekor Tahunan Tertinggi
Penjualan Properti Residensial Turun 25,67 Persen di Triwulan IV 2025
Stabilisasi Rupiah Sedot Cadangan Devisa RI, Maret Tersisa USD146,2M
Penumpang Pelita Air, Kini Mudah Akses Produk UMKM Mitra Pertamina
Merger BUMN Bebas Pajak, Ternyata Ada Alasan Kuat Menkeu Purbaya
Terus Tertekan, Rupiah Terperosok di Rp17.382 Jelang Akhir Pekan





