EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, transaksi elektronik tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Ini termasuk transaksi pembayaran 'virtual' melalui 'Quick Response Code Indonesian Standard' (QRIS) dan e-Money seperti e-toll.


Airlangga memastikan, PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barangnya. Bukan pada sistem transaksinya.


"Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN, sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga di Tangerang, Minggu (22/12/2024).


Airlangga memastikan, jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara Asia yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut. Maka, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.


Menurutnya, QRIS saat ini sudah digunakan di berbagai negara di Asia. Termasuk di Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.


"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa 'payment system' tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," kata Menko.


Hal yang sama juga berlaku untuk penggunaan e-toll. “Transportasi itu tanpa PPN, jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," ucap Airlangga.


Selain sistem pembayaran, Airlangga menyampaikan bahwa PPN juga tidak diberlakukan untuk bahan pokok. Ia menyebut, bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri bebas dari dampak kenaikan PPN.


Ia menyebut, tarif PPN 12 persen juga tidak dikenakan untuk tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan. Kecuali, barang dan jasa khusus.


"Kecuali yang khusus, yang khusus nanti yang ditentukan," ujarnya. Diketahui, PPN resmi naik dari 11 menjadi 12 persen, mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 mendatang.(*)