EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk segera melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Hal itu dilakukan agar para kepala daerah yang terpilih dalam pilkada lalu dapat segera bekerja.


“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya untuk mengupayakan pelantikan secepat mungkin. Kepastian politik di daerah sangat penting agar pemerintahan dapat segera berjalan dengan efisien,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).


Sebelumnya Mendagri mengisaratkan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. "Jadi, jadwal pelantikan Kepala Daerah yang semula secara bertahap pada 6 Februari 2025, akan diundur," ujarnya.


Belum diketahui pasti kapan waktu pelantikan akan digelar. Tito hanya mengatakan, pelantikan Kepala Daerah nonsengketa digabung dengan Kepala Daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.


Presiden menilai pelantikan segera kepala daerah diperlukan untuk memberikan kepastian politik di daerah, serta mendorong dunia usaha berjalan optimal. Selain itu penyelesaian permasalahan di masyarakat akibat Pilkada juga dapat segera ditangani setelah pelantikan.


"Dengan adanya kepala daerah definitif, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga bisa segera dilakukan tanpa hambatan," jelas Presiden seperti dituturkan Mendagri.


Tito menjelaskan, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.


Adapun MK telah mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.


Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan ditunda hingga seluruh putusan MK diumumkan.


Setelah putusan keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan segera menetapkan kepala daerah terpilih, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan KPUD.


Tito menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk memastikan waktu pelantikan.


"Koordinasi ini penting untuk menyinkronkan penyelesaian tahapan di masing-masing instansi. Selain itu, kami juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait teknis pelantikan kepala daerah," jelasnya.


Mendagri berharap MK dapat mempercepat tahapan penyelesaian perkara, sehingga KPU segera menetapkan kepala daerah terpilih berdasarkan putusan dismissal.(*)