Presiden Ikut Musnahkan Barang Bukti 214 Ton Narkoba Senilai Rp29T
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti kasus narkoba tangkapan Polri. Dok. Liputan6.com/Lizsa Egeham.
“Itu kan orang pintar, ya, pakai kurir anak-anak supaya gampang lepas karena pidana anak,” ujarnya.
Pada periode Januari–Oktober 2025, Polri melalui Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengungkap sebanyak 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba. Sedikitnya, 51.763 tersangka yang ditahan, terdiri atas warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Untuk WNI, total terdapat 48.692 tersangka pria, 2.764 tersangka wanita, dan 150 tersangka anak.
Sedangkan WNA, total terdapat 130 tersangka pria dan 27 tersangka wanita. Ratusan tersangka tersebut berasal dari 134 kasus.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu, terkait dengan TPPU, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***
Related News
Rusun Wisma Atlet Pademangan Disewakan Buat ASN, Tarif Rp1,2 Juta
Polisi Temukan Dugaan Pidana Kebakaran Kapal di Galangan ASL Batam
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Tetapkan Eks Sekjen Tersangka
Soal Multitafsir Perlindungan Wartawan, Ini Penjelasan Dewan Pers
Investasi Industri Agro Capai Rp85T, Serap Tenaga Kerja 9,8 Juta
Tiru Malaysia, Produk Unggulan Indonesia Ini Bidik Bebas Tarif dari AS





