Putusan MK, Kemenaker Diminta Sesuaikan Segera Seluruh Peraturan
Ilustrasi para pekerja. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta segera menyisir dan menyesuaikan seluruh peraturan terkait dengan tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa Kemenker tidak perlu menunggu dua tahun sejak putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 diucapkan.
“Karena asasnya putusan MK final dan mengikat, berlaku untuk semua. Tidak hanya pemohon,” ucap Bivitri Susanti.
Dalam diskusi bertajuk “Tindak Lanjut Putusan MK Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru”, Senin (2/1/2024), Bivitri Susanti mengatakan bahwa Kemenker tidak perlu menunggu dua tahun sejak putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 diucapkan. Pasalnya, putusan MK berlaku sejak dibacakan, yakni 31 Oktober 2024.
“Tindak lanjut konkretnya adalah Kemenaker menyisir dan menyesuaikan putusan MK 168 terhadap semua peraturan terkait dengan tujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang sudah didaftar oleh MK sendiri,” kata Bivitri Susanti.
Ketujuh pokok persoalan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun, libur dua hari dalam sepekan, menghidupkan kembali peran Dewan Pengupahan, memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Juga terdapat persoalan berupa memperketat aturan tenaga kerja asing (TKA), membatasi jenis outsourcing, dan mengusulkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
Bivitri Susanti mendorong Kementerian Ketenagakerjaan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu tugas pemerintah, lanjut dia, adalah melaksanakan putusan tersebut.
“Pertanyaannya, apakah ini harus diberlakukan untuk 2025? Ya, harus. Apakah mampu? Ya, harus bisa,” kata Bivitri.
Bivitri menyampaikan bahwa pemerintah harus melakukan upaya-upaya yang extraordinary atau luar biasa untuk menindaklanjuti putusan MK sebagaimana mestinya.
Melalui putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempelajari putusan MK, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim. Bahkan, pihaknya juga sudah membagi tiga tahapan apa saja yang mesti segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Menaker, keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam mempertegas perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia. Termasuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, baik pada sektor niaga maupun perikanan.
“MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat pelindungan khusus sesuai ketentuan dalam instrumen/standar internasional, seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, serta Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012,” ungkap Menaker Yassierli di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Putusan ini, katanya, memberikan jaminan kepastian hukum, sosial dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia, tidak hanya selama mereka bekerja, tetapi juga setelah kembali ke Tanah Air.
Keputusan MK ini juga memberikan kepastian bagi perusahaan penempatan awak kapal migran. Sebab, perusahaan wajib mengikuti ketentuan perizinan, termasuk memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022. ***
Related News
Nilai Tukar Petani Naik 0,49 Persen pada November 2024
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp1.000 per Gram
Kabar Baik, ESDM Umumkan Adanya Potensi Migas 4,3 Miliar Barel
Indeks Harga Perdagangan Besar November 2024 Naik 1,96 Persen (YoY)
Naikkan PPN, Pangkas MBG; Sinyal Kondisi Fiskal RI Sedang Berat
BI Optimis Inflasi Tetap Terjaga di Kisaran 2,5 Persen Hingga 2025