EmitenNews.com - Rafael Alun Trisambodo masih harus menghadapi kasus berat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan itu. Komisi antirasuah meyakini ayah terdakwa kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo itu, telah melakukan pencucian uang sejak 2003. 

 

Dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (19/8/2023), Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengkategorikan pencucian uang Rafael Alun Tisambodo itu, dalam dua periode. Pertama, dalam kurun waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp31,7 miliar.

 

Periode kedua, 2011 sampai 2023. Dalam rentang waktu tersebut, sedikitnya ada tiga mata uang yang dipermasalahkan KPK. Yaitu, Rp26 miliar, S$2 juta, dan USD937 ribu. KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk membongkar dugaan pencucian uang Rafael lun Trisambodo tersebut. Jaksa KPK bakal memaparkan apa yang dituduhkan kepada Rafael itu, dalam berkas lengkap saat persidangan.

 

Samarkan penerimaan uang haram

Penyidik KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menyamarkan penerimaan uang haram menggunakan beberapa perusahaan dan konsultan. Informasi itu diperoleh dalam pemeriksaan wiraswasta Ujeng Arsatoko pada Rabu (12/7/2023). 

 

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).

 

Begitu rapihnya cara kerja Rafael Alun Trisambodo, sehingga berjalan mulus sampai belasan tahun. Penyamaran penerimaan dana itu diyakini berlangsung selama 12 tahun, dalam rentang waktu 2011 sampai 2023.

 

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu. Asetnya tersebar di tiga kota. 

 

Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Sebanyak 20 aset itu disita dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Kata Ali Fikri, KPK menaksir harga aset yagn disita itu, mencapai ratusan miliar rupiah. ***