Rapat di DPR, Lippo Group Pastikan Sudah Cabut Gugatan Terhadap 18 Konsumen Meikarta
:
0
Lippo Group Pastikan Sudah Cabut Gugatan Terhadap 18 Konsumen Meikarta. dok. Gatra.
EmitenNews.com - Developer Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) akhirnya mencabut gugatan senilai Rp56 miliar yang dilayangkan terhadap 18 konsumennya. Manajemen Meikarta memastikan adanya pencabutan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi VI DPR RI. Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (induk usaha MSU), Ketut Budi Wijaya mengungkapkan, telah mencabut gugatan Rp56 miliar itu, sejak pekan lalu.
"Kalau soal pencabutan tuntutan, perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board (Lippo Group) untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut Budi Wijaya dalam RDPU dengan komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).
Ketut mengatakan, pencabutan gugatan sudah dilakukan minggu lalu dan berlaku efektif Senin ini. Ia mendapatkan surat gugatan pada Senin pagi. "Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya."
Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade terlihat emosional saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar. MSU merupakan pengembang Meikarta.
Andre sempat menyinggung bahwa Indonesia tidak bisa diatur oleh Lippo Group. Hal itu pun disampaikan dengan nada tinggi sambil menggebrak meja. "Jadi kalau bapak nggak bisa jawab, bilang. Biar kita panggil pimpinan bapak. Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Nggak ada yang bisa atur-atur republik ini."
Related News
Menkeu Purbaya akan Tegur DJP, Ternyata Ini Masalahnya!
Rupiah Pagi ini Melemah 40 Poin atas Dolar AS
Atto 1 Terbaru Resmi Hadir Enam Tipe, Harga Tertinggi Rp 250 Juta
Harga Emas Antam Senin ini Juga Ikut Turun
Indeks Harga Konsumen Cina April 2026 Naik 1,2 Persen
Indeks Kospi Pertama Kali Tembus di Atas 7.800





