EmitenNews.com - Developer Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) akhirnya mencabut gugatan senilai Rp56 miliar yang dilayangkan terhadap 18 konsumennya. Manajemen Meikarta memastikan adanya pencabutan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi VI DPR RI. Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (induk usaha MSU), Ketut Budi Wijaya mengungkapkan, telah mencabut gugatan Rp56 miliar itu, sejak pekan lalu.

 

"Kalau soal pencabutan tuntutan, perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board (Lippo Group) untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut Budi Wijaya dalam RDPU dengan komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).

 

Ketut mengatakan, pencabutan gugatan sudah dilakukan minggu lalu dan berlaku efektif Senin ini. Ia mendapatkan surat gugatan pada Senin pagi. "Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya." 

 

Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade terlihat emosional saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar. MSU merupakan pengembang Meikarta.

 

Andre sempat menyinggung bahwa Indonesia tidak bisa diatur oleh Lippo Group. Hal itu pun disampaikan dengan nada tinggi sambil menggebrak meja. "Jadi kalau bapak nggak bisa jawab, bilang. Biar kita panggil pimpinan bapak. Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Nggak ada yang bisa atur-atur republik ini."

 

Sebelumnya, Andre mempertanyakan konsorsium mana saja yang menghilang dari proyek Meikarta. Pasalnya, sejumlah konsorsium disebut hengkang dari proyek ini sejak akhir 2018.

 

Menurut Andre, kalau DPR RI tidak turun tangan, pihak Meikarta tidak mungkin mencabut gugatan. "Bahkan di tuntutan bapak, harta bergerak dan tidak bergerak orang-orang itu mau disita di pengadilan. Sakit jiwa pak. Bapak yang ngutang kok orang yang tuntut haknya bapak zalimi. Kalau DPR nggak turun tangan nggak mungkin bapak cabut!" ***