EmitenNews.com - Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Sumatera Utara, tertipu. Mengutip Kompas, mereka tertipu ulah mahasiswa UMTS Muhammad Andrian (25), dan admin sebuah klinik, Nanda Musandi Lubis (25). Keduanya sudah ditangkap atas dugaan penggelapan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai Rp1,2 miliar. Kedua tersangka terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (24/2/2025), Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa pihak kampus menemukan kejanggalan saat mengecek rekening koran transaksi pada 14 Februari 2025. Dari hasil pemeriksaan, hanya enam transaksi yang masuk ke rekening kampus, sedangkan slip setoran yang diterima bagian keuangan mencatat 28 transaksi. 

Dalam investigasi diketahui bahwa sejumlah mahasiswa telah menyerahkan uang kuliah kepada Andrian. Modus yang digunakan melibatkan Nanda, yang mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan jasa pembayaran UKT tanpa antre. 

Dari kerja sama keduanya, skema ini dibagi dengan porsi 65 persen untuk Nanda dan 35 persen Andrian. Dalam praktiknya, Andrian membuat brosur untuk menarik lebih banyak mahasiswa agar menggunakan layanan ini. 

Setelah menerima uang dari mahasiswa, Andrian menyerahkannya kepada Nanda, yang kemudian memberikan slip pembayaran palsu berwarna merah sebagai bukti kepada mahasiswa, sedangkan slip kuning diserahkan ke bagian keuangan UMTS. 

Karena slip tersebut terlihat sah dengan stempel resmi, mahasiswa tetap bisa melanjutkan perkuliahan tanpa kendala hingga kasus ini terbongkar. 

"Tersangka Nanda membuat slip pembayaran bank, mencetak sendiri menggunakan printer. Tersangka juga membuat stempel disertai tanda tangan teller bank usai mendapat data mahasiswa dari tersangka Andrian," kata AKBP Wira, Sabtu (22/2/2025).

Dari penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa 273 mahasiswa telah menggunakan layanan ini untuk membayar UKT. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Vespa Sprint yang diduga berasal dari hasil kejahatan, 32 helai pakaian pria, satu unit ponsel, satu blok faktur pembayaran bank palsu, serta satu unit komputer. 

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara. 

Untuk pengusutan lebih lanjut, Kepolisian mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. 

Menanggapi kejadian ini, Rektor UMTS, Muhammad Darwis, menjelaskan bahwa sistem pembayaran kampus masih menggunakan dua metode, yakni virtual account dan pembayaran manual. Sistem manual lebih rentan terhadap manipulasi. Menurutnya, jika pembayaran dilakukan melalui portal resmi UMTS, risiko seperti ini dapat dihindari. 

“Sesuai SOP, mahasiswa harus membayar tagihan melalui portal resmi UMTS. Jika pembayaran dilakukan melalui invoice, tidak akan ada masalah. Namun, pembayaran manual tidak terintegrasi secara otomatis dengan sistem bank,” urai Rektor UMTS Muhammad Darwis. 

Bekerja sama dengan bank, pihak kampus telah melakukan audit sejak 2024 setelah menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. UMTS bekerja sama dengan pihak bank untuk mengungkap kasus ini. ***