EmitenNews.com - PT Mayora Indah (MYOR) mendapat gugatan dari LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara. Penggugat menilai Mayora Indah telah melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Laporan itu berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar pada 4 Juli 2022. Merespon gugatan itu, manajemen Mayora Indah mengaku belum menerima pemberitahuan dari PN Jakbar. ”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Selain itu, Mayora Indah mengaku belum mengetahui latar belakang di balik pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, perseroan akan selalu menaati hukum. That hukum, merupakan prinsip yang secara tegas dilaksanakan dalam menjalankan usaha.
Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan jalannya usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Kami akan hadapi gugatan LSM tersebut berdasar peraturan, dan perundang undangan yang berlaku,” ucap Yuni. (*)
Related News

Entitas Pertamina (TUGU) Kuartal I-2025 Catat Laba Anjlok 30,2 Persen

Sean Henley Gugat BAE Sinartama Gurita Terkait Panggilan RUPSLB TECH

Incar Dividen! Pengendali PANR Borong 9 Juta Lembar di Pasar

Puasa Dividen, Pengelola CFC (PTSP) Mau Tambah 30 Gerai Tahun Ini

RUNS Minta Restu Lego Saham Treasuri, Ini Alasannya

Bos GEMA Borong Saham di Harga Terendah 5 Tahun, Ada Apa?