EmitenNews.com - PT Mayora Indah (MYOR) mendapat gugatan dari LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara. Penggugat menilai Mayora Indah telah melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Laporan itu berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar pada 4 Juli 2022. Merespon gugatan itu, manajemen Mayora Indah mengaku belum menerima pemberitahuan dari PN Jakbar. ”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Selain itu, Mayora Indah mengaku belum mengetahui latar belakang di balik pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, perseroan akan selalu menaati hukum. That hukum, merupakan prinsip yang secara tegas dilaksanakan dalam menjalankan usaha.
Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan jalannya usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Kami akan hadapi gugatan LSM tersebut berdasar peraturan, dan perundang undangan yang berlaku,” ucap Yuni. (*)
Related News

Dirut HGII Rajin Borong Saham Harga Bawah IPO, Buat Apa?

ZINC Akhirnya Bayar Bunga dan Denda Obligasi Rp2,28M

Emiten TP Rachmat (ASSA) Incar Cuan dari Bisnis Logistik di 2025

Emiten Pembangkit Listrik Grup Astra (ARKO) Dirikan Usaha Baru

MDIY Tawarkan 127 Juta Saham ke Karyawan Harga IPO, Ada Apa?

Bos Unggul Indah (UNIC) Mundur, Ini Alasannya