EmitenNews.com - PT Mayora Indah (MYOR) mendapat gugatan dari LSM Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara. Penggugat menilai Mayora Indah telah melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Laporan itu berdasar sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar pada 4 Juli 2022. Merespon gugatan itu, manajemen Mayora Indah mengaku belum menerima pemberitahuan dari PN Jakbar. ”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tulis Yuni Gunawan, Corporate Secretary Mayora Indah.
Selain itu, Mayora Indah mengaku belum mengetahui latar belakang di balik pengajuan gugatan tersebut. Kendati begitu, perseroan akan selalu menaati hukum. That hukum, merupakan prinsip yang secara tegas dilaksanakan dalam menjalankan usaha.
Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan jalannya usaha sebagai perusahaan terbuka. ”Kami akan hadapi gugatan LSM tersebut berdasar peraturan, dan perundang undangan yang berlaku,” ucap Yuni. (*)
Related News
RUPS Medela Potentia (MDLA) Setuju Bagi Dividen, Mari Cek Jadwalnya
BOAT Dapat Kucuran Kredit Jumbo, Saham Pengendali Jadi Jaminan
Bayar Rp217,64 Miliar, Rama Indonesia Resmi Ambil Alih Kendali DPUM
CYBR Eksekusi Stock Split 1:2 Besok, Jadi Berapa Harga Sahamnya?
TBS Energi (TOBA) Siap Eksekusi Program MESOP, Tiga Tahap Sekaligus!
WEHA Setujui Dividen Rp6 per Saham, Siap Ekspansi Usaha Bus AKAP





