EmitenNews.com - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025. Dengan terselenggaranya rapat yang berlangsung di Kantor Pusat PTPP Jakarta, Selasa (19/5/2026), berarti perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia telah menyelesaikan kewajiban tahunan selaku Emiten di Pasar Modal.

Dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 tersebut, Perseroan membahas dan memperoleh persetujuan atas tujuh mata acara rapat. Salah satunya, Pemegang Saham menyetujui pengalihan saham Seri B sebanyak 31.619.477 lembar saham dari PT Danantara Asset Management (Persero) kepada BP BUMN. 

Saham Seri B tersebut selanjutnya akan diubah menjadi Saham Seri A Dwiwarna dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. UU ini mengatur bahwa Negara Republik Indonesia memiliki 1% (satu persen) saham Seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Kepala BP BUMN.

Keputusan penting lainnya yang diambil, mata acara ke-7, Pemegang Saham menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan. 

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama / Komisaris Independen : Dhony Rahajoe

- Komisaris : Setya Nugraha

- Komisaris : Aisyah Zakiyyah

- Komisaris : Giri Suprapdiono