EmitenNews.com - Indeks Sektor Basic Materials atau Komoditas (IDXBASIC) anjlok 7,80% atau 171,17 poin ke level 2.022,61 pada penutupan perdagangan Jumat (8/7/2026). Ambruknya sektor basic materials ini menyeret jatuh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun 2,86% ke 6.969,396.

Tekanan jual masif di saham emiten minerba dipicu rencana kenaikan tarif royalti lewat Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. 

Dalam catatan Kementerian ESDM yang dihimpun pada Minggu (10/5/2026), revisi dilakukan karena adanya potensi windfall profit akibat kenaikan harga komoditas emas, tembaga, perak, timah, dan nikel.

Latar belakang revisi PP 19/2025 meliputi:

1. Potensi windfall profit akibat kenaikan harga komoditas emas, tembaga, perak, timah, dan nikel

2. Penambahan dan penyesuaian tarif untuk beberapa komoditas dengan melihat perkembangan harga dan produk baik nasional maupun global

3. Kajian KPK tentang pengenaan royalti terhadap mineral ikutan ekonomis/berharga

4. Arahan pimpinan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara

Substansi yang memberatkan meliputi usulan penyesuaian tarif royalti beberapa komoditas:

Timah: Tarif saat ini 3%-10% untuk HMA di bawah USD20.000/ton hingga di atas USD40.000/ton.