EmitenNews.com - Setelah 2 bulan lamanya terkunci, saham PT Toba Surimi Industries Tbk. (CRAB) akhirnya kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Rabu, 2 September 2026.

Pencabutan suspensi dilakukan setelah emiten produsen surimi ini memenuhi kewajiban keterbukaan informasi berupa penyampaian laporan keuangan tahunan audit yang sebelumnya tertunda.

Saham CRAB sebelumnya disuspensi BEI sejak 30 Juni 2026 karena terlambat menyampaikan laporan keuangan. Selama masa suspensi, investor tidak dapat melakukan transaksi jual maupun beli atas saham CRAB di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Teuku Fahmi Ariandar Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dalam keterangan tertulisnya (2/9) menuturkan bahwa dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek CRAB.

"Selanjutnya serta tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek CRAB di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Pra-pembukaan Perdagangan Efek pada hari Rabu, 2 September 2026," ujarnya.

Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan. 

Adapun, saham CRAB terpantau lesu terkoreksi 2,88% di Rp202 usai dibuka kembali perdagangannya.

Kinerja CRAB Semester I-2026

PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) meraih penjualan bersih Rp322,13 miliar hingga 30 Juni 2026, naik 8,00% dari Rp298,29 miliar di periode sama tahun sebelumnya.

Laporan keuangan perseroan menyebutkan, beban pokok penjualan tertekan naik 15,34% menjadi Rp302,16 miliar dari Rp261,95 miliar dan laba bruto turun 45,03% menjadi Rp19,97 miliar dari laba bruto Rp36,33 miliar.