Sahamnya Dimiliki Group Lippo (LPPS), OJK Cabut Izin Usaha PT Century Tokyo Leasing
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan ?Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.06/2023 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia yang beralamat di World Trade Centre 2 Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.
Pencabutan izin usaha entitas usaha emiten group Lippo, PT Lenox Pasifik Investama Tbk (LPPS) tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah;
Perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
Related News
UNVR Jadwal Dividen 99,91 Persen Laba, Yield 12,8 Persen
PGEO Mendapat Suntikan USD477,87 Juta, Kebut Tiga Proyek ini
AMRT Jadwal Dividen 50 Persen Laba, Cum Date 12 Juni
Getol Belanja Saham, Wadirut SRSN Bakar Duit Rp2,43 Miliar
PSAB Bagi Dividen Spesial, Cashback 21 Persen!
Ada Investor Asing Akumulasi Senyap 13,55 Persen Saham Intiland (DILD)





