EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), belum lama ini  tengah mencermati pergerakan salah satu saham emiten. Pergerakan saham PT Net Visi Media Tbk. (NETV) diawasi lantaran terjadi peningkatan harga yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

 

Terkait hal itu, pihak BEI melayangkan surat BEI No. S-01637 /BEI.PP2/02-2022, tanggal 17 Februari 2022 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, kepada pihak PT Net Visi Media Tbk (NETV).

 

Corporate Secretary NETV, Ferry dalam keterangannya hari ini Senin (21/2) mengungkapkan bahwa Perseroan tidak dapat memberikan tanggapan, dikarenakan Perseroan tidak berkomunikasi dengan pemilik akun @belvinvvip tersebut terkait pemberitaan dimaksud. Selain itu, Perseroan juga tidak pernah memiliki kerjasama dengan media ataupun influencer dalam melakukan promosi saham Perseroan, selain kegiatan pemberitaan pada saat hari pertama Perseroan mencatatkan saham Perseroan di BEI.

 

"Perseroan tidak melakukan program promosi dan publikasi lainnya untuk mempromosikan saham Perseroan, terkecuali pemberitaan pada hari pertama Perseroan mencatatkan saham Perseroan di BEI, sebagaimana yang dimaksud pada poin 2 di atas,"tegasnya.

 

Kemudian Ferry menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara figur publik tersebut dengan Perseroan/Grup Perseroan/jajaran Direksi/Kflmisaris/Pemegang Saham Pengendali/Pemegang Saham Utama Perseroan. Selanjutnya, Perseroan tidak menggunakan jasa financial advisor dalam mempersiapkan dan melaksanakan penawaran umum perdana saham.

 

"Jadi,Perseroan tidak mengetahui pihak-pihak yang mendapatkan penjatahan pasti saat penawaran umum perdana saham. Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi yang akan Perseroan lakukan pada tahun 2022,"ucapnya.

 

Sampai dengan saat ini, Ferry menambahkan, Perseroan tidak memiliki informasi sehubungan dengan penyebab adanya peningkatan harga yang terjadi pada saham Perseroan. Perseroan telah menyampaikan laporan Bulan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Januari 2022 dan melengkapi tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

 

"Perseroan akan mematuhi ketentuan penyampaian Keterbukaan Informasi sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, dalam ha! terjadi perubahan dari kepemilikan saham dari pihak yang memiliki saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung paling sedikit 5% (lima persen) dari modal disetor dalam Perseroan, paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari saham yang disetor Perseroan baik dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi,"pungkasnya.