EmitenNews.com -Pendirian Badan Pengelola Investasi daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan tugas sebagai pengelola bumn secara Operasional serta mengoptimalkan deviden untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8%. Pada 4 Februari 2025 Rancangan Undang-undang badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) resmi disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang. Poin utama dari disahkannya undang-undang tersebut adalah berdirinya BPI Danantara.

“Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, langkah strategis dalam transformasi BUMN ini adalah tujuan utama terbentuknya BPI Danantara. Sinergitas ini adalah komitmen pemerintah, BUMN dan para pemangku kebijakan agar fondasi ekonomi yang dibangun ini dapat berdiri kokoh dan berkelanjutan dalam jangka Panjang, “kata Erick Thohir Menteri BUMN.

Erick Thohir mendukung penuh revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagai inisiatif DPR RI dalam meningkatkan daya saing BUMN. Ia menjelaskan perubahan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan BUMN kedepan agar lebih efektif dan efisien.

"Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam perkembangannya telah beberapa kali diubah, dan yang terakhir adalah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah dilakukan agar senantiasa menghasilkan persaingan BUMN," jelas Erick Thohir.

Materi penting dalam perubahan ketiga UU BUMN ini, ada beberapa poin penting meliputi pendirian BPI Danantara. Poin tersebut berperan dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.

BPI Danantara diharapkan dapat menjadi penguat semua sektor BUMN sekaligus mendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional dan keberlanjutan dalam jangka panjang.

"Beberapa pokok materi penting dalam RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN antara lain Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi," tutur Menteri BUMN Tersebut.

Sebelumnya, Erick Thohir juga mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Dengan RUU BUMN yang telah disahkan, maka BPI Danantara diharapkan memiliki fondasi kuat dalam struktur organ dan tata kelolanya," kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1).

UU BUMN yang telah disahkan tersebut, bertujuan untuk memisahkan antara fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.

Kedepannya Danantara menjalankan fungsi penting, yakni memiliki peran utama dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini terpisah-pisah dalam sistem pengelolaan beragam kementerian. Danantara juga merupakan lembaga yang berada langsung di bawah Presiden. Hal tersebut nantinya akan memanfaatkan (laverage) aset-aset BUMN, sehingga kedepan menjadi mesin yang ikut mendorong kinerja perekonomian nasional, serta memiliki tujuan utama agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Diketahui sebelumnya Danantara akan mengelola 7 BUMN yang memiliki aset jumbo. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, nantinya lembaga investasi tersebut akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi perusahaan pelat merah.

Lembaga-lembaga seperti Indonesia Investment Authority (INA) akan dilebur ke dalam Danantara. Danantara juga berkoordinasi dengan tujuh BUMN raksasa: BRI, Bank Mandiri, Telkom, PLN, MIND ID, dan Pertamina. Perusahaan BUMN ini diperkirakan memiliki aset lebih dari Rp10.000 triliun dengan kas dan setara kas hingga semester I-2024, sekitar Rp 781 triliun.

Dengan modal yang besar tersebut, Danantara memiliki peluang menjadi “New Engine” yang menggerakkan perekonomian nasional ketika nanti sudah beroperasi. Hal ini akan meminimalisir  kemampuan belanja pemerintah yang selalu defisit.

Pertumbuhan ekonomi yang ada di kisaran 5% tidak dapat diandalkan, bahkan sulit diharapkan untuk saat ini. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam 10 tahun terakhir (2014-2023), mencatat bahwa rasio investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata 31,6%. Pada tahun 2014 sekitar 32,5%, kemudian tersisa 29,3% pada 2023, hal ini cenderung menurun. Pertimbangan lain yang dapat dilihat adalah soal efisiensi terhadap investasi dengan tujuan agar kedepannya lebih maksimal.

Dengan adanya peran Danantara sebagai mesin baru (New Engine) nantinya, cita-cita pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 8% bisa tercapai. Adapun catatan yang perlu diperhatikan yakni Lembaga tersebut harus dikelola dengan baik dan lurus. Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang selaras dan baik serta manajemen risiko yang memadai.

Danantara memiliki peluang untuk memperbesar kebutuhan modal investasi dengan melalui dua jalur: pertama, dilakukan melalui entitas bisnis kelolaannya sendiri, atau bekerjasama dengan investor dalam maupun luar negeri. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan modal terhadap investasi.