Sambut Tahun 2024, DJP Himpun Rp6,76 Triliun PPN PMSE Sepanjang 2023
:
0
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun Rp6,76 triliun dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). dok. DJP. RRI.
EmitenNews.com - Menutup tahun 2023, memasuki tahun baru 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun Rp6,76 triliun dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Itu berarti DJP telah menerima Rp16,9 triliun sejak 2020.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 5/1/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan, dengan penambahan tersebut, jumlah PPN PMSE yang telah diterima oleh DJP Rp16,9 triliun.
Termasuk di dalamnya setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,51 triliun setoran tahun 2022.
"Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp16,9 triliun," kata Dwi Astuti.
Pemerintah tidak menunjuk pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023. Karena itu, jumlah pemungut tetap sebanyak 163 pelaku usaha PMSE.
Related News
Target Luhut, Digitalisasi Bansos Diterapkan Secara Nasional, Oktober
Tanpa Neraca yang Transparan, Impor Garam Rentan Disalahgunakan
Yen Jebol 161,98 per Dolar AS, Level Terendah Dalam 40 Tahun
Harga Emas Dunia Bertahan, Antam Selasa Ini Turun Rp15.000
PMI Manufaktur dan Jasa Tiongkok Kompak Naik Juni 2026
Harga Minyak Dunia Merosot ke USD70 Imbas Negosiasi AS-Iran





