EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1–30 November 2026 sebesar USD 978,90 per metrik ton (MT). Angka ini turun sebesar USD 63,25 atau 6,07 persen dibandingkan periode Oktober 2026 yang sebesar USD 1.042,15 per MT.

Penurunan HR CPO ini berimplikasi langsung pada besaran pungutan negara di sektor ekspor kelapa sawit Indonesia. Pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 124 per MT serta Pungutan Ekspor (PE) CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yaitu sebesar USD 122,36 per MT.

“HR CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar USD 122,36 per MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Penetapan BK CPO merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan PE CPO merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 September hingga 19 Oktober 2026 di Bursa CPO Indonesia (USD 869,07 per MT), Bursa CPO Malaysia (USD 1.088,73 per MT), dan Harga Port CPO Rotterdam (USD 1.443,90 per MT). Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, karena selisih rata-rata tiga sumber melebihi USD 40, patokan dihitung dari dua sumber terdekat dengan median, yakni Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Selain produk mentah, pemerintah juga menetapkan BK untuk produk turunan minyak goreng (RBD palm olein) kemasan bermerek dengan neto ≤ 25 kg sebesar USD 31 per MT. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2065 Tahun 2026.(*)