Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Ilustrasi lomba panjat pinang, salah satu aktraksi dalam kemeriahan HUT Kemerdekaan RI. Dok. Cakra Krisna FM.
EmitenNews.com - Jadwal libur bertambah. Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Kebijakan itu dikeluarkan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan." ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan. Antara lain perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.
Pemerintah berharap momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," katanya.
Presiden Prabowo, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah.
Elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta diminta turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Tidak diajak diskusi Kadin Indonesia belum bisa beri tanggapan
Sementara itu, Kadin Indonesia belum menyampaikan sikap atas penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie mengaku belum diajak berdiskusi soal keputusan tersebut. Ia juga mengatakan belum ada kajian dari Kadin soal dampak ekonomi yang ditimbulkan dari libur tambahan sehari setelah Hari Kemerdekaan.
“Pertama-tama mungkin kalau yang 18 Agustus ini (libur nasional) saya belum bisa komen karena belum mendalami dengan teman-teman di Kadin,” ujar Anindya Bakrie kepada pers, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Yang jelas, Kadin memastikan setiap kebijakan pemerintah pasti punya pertimbangan. Meski begitu, Kadin belum dilibatkan dalam proses pembahasan, termasuk untuk menilai dampaknya terhadap kegiatan usaha.
“Tapi intinya semua ketetapan pemerintahan, Presiden pasti ada alasannya masing-masing,” kata putra konglomerat Aburizal Bakrie itu.
Satu hal, Kadin mengharapkan penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional perlu dikaji lebih lanjut, terutama dari sisi ekonomi dan operasional industri. Namun tanpa diskusi dan data, Kadin belum bisa memberikan pandangan.
“Tapi yang pasti lebih baik kita pelajari dulu lah. Dan juga kita lihat keputusannya,” ujar Anindya Bakrie. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG

Menkeu: Duta Besar Adalah Juru Bicara Yakinkan Investasi