Senyum Bos KSP Indosurya Belum Lepas, Penyidikan Kasus Investasi Bodong Jalan Terus
Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Cipta (kiri) ditemani Kuasa Hukumnya Juniver Girsang memberikan keterangan pers di Graha Surya, Jakarta. dok. Pikiran Rakyat.
Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Seorang lainnya, Suwito Ayub buron, setelah mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan