Senyum Bos KSP Indosurya Belum Lepas, Penyidikan Kasus Investasi Bodong Jalan Terus

Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Cipta (kiri) ditemani Kuasa Hukumnya Juniver Girsang memberikan keterangan pers di Graha Surya, Jakarta. dok. Pikiran Rakyat.
Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Seorang lainnya, Suwito Ayub buron, setelah mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News

Kasus Angkutan Bansos di Kemensos 2020, KPK Periksa Komut Yasa Artha

Program Olah Sampah jadi Listrik Dimulai, Ini Sasaran Presiden

Pemerintah-Operator Ojol Diskusikan Layanan yang Tak Rugikan Pengemudi

Saudi Izinkan Punya Kampung Haji, Presiden Minta Biaya Haji Turun Lagi

Jaksa Agung Serahkan Uang Ganti Rugi Wilmar Cs Rp13,25T Ke Menkeu

Tindaklanjuti Perpres Sampah jadi Waste to Energi, Ini Kesiapan Bahlil