Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
:
0
Ilustrasi para peserta Seleksi Kompetensi Dasar. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Ayo segera merapat. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan peserta didik sekolah kedinasan tahun 2026 akan mulai digelar pada Selasa (22/9/2026). Menjelang pelaksanaan tes, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) yang wajib dipenuhi peserta untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sesuai keterangannya yang dikutip Minggu (20/9/2026), Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan seluruh peserta agar mempersiapkan diri dengan baik. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.
Harap dicamkan. SKD tahun ini tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, kata bu menteri, tidak akan ada celah untuk yang melakukan kecurangan.
Seluruh peserta harus mengikuti proses seleksi secara jujur dan mengandalkan kemampuan masing-masing. Materi yang diujikan dirancang untuk mengukur pengetahuan, kemampuan berpikir, karakter, hingga pemahaman peserta terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Nantinya, dari hasil tes tersebut, pemerintah dapat menilai kemampuan peserta dalam aspek nasionalisme, analisis, silogisme, adaptabilitas, hingga pemahaman mengenai anti-radikalisme.
"Jadilah peserta yang profesional, berakhlak, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Rini.
Asal tahu saja. Pemerintah menyediakan sebanyak 4.770 kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur sekolah kedinasan pada tahun ini. Formasi tersebut dibuka oleh sembilan instansi yang menaungi sekolah kedinasan.
Kemudian, setelah pelaksanaan SKD, masing-masing instansi akan mengumumkan hasil seleksi pada periode September hingga Oktober 2026. Tahapan seleksi lanjutan akan diatur oleh masing-masing penyelenggara sekolah kedinasan.
Untuk memudahkan setiap Peserta dapat melihat jadwal lengkap dan perkembangan tahapan seleksi melalui portal resmi SSCASN BKN.
Satu hal berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 406 Tahun 2026, pemerintah sudah menetapkan penilaian dengan baik. Jadi, persiapkan diri sebaik mungkin.
Related News
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop





