Sikapi Pembahasan 14 Pasal Krusial RKUHP, Ini Janji Pimpinan DPR
:
0
Gedung Parlemen Senayan Jakarta. Dok. MPR RI.
EmitenNews.com - Ini janji pimpinan Dewan soal keberadaan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan, pembahasan sebanyak 14 isu krusial dalam RKUHP itu, akan memperhatikan aspirasi masyarakat. Politikus Partai Golkar itu, memastikan pembahasan pasal-pasal yang masih kontroversial tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Mudah-mudahan tidak terburu-buru. Lagian kan tidak ada sesuatu yang urgent yang harus dikejar cepat-cepat,” kata Lodewijk Freidrich Paulus kepada wartawan, Minggu (10/7/2022).
Menurut Lodewijk Freidrich Paulus, pihak Dewan masih mendengar pro dan kontra terkait draf final RKUHP yang baru diterima DPR dari pemerintah itu. Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga memastikan pembahasan lanjutan isu krusial akan melibatkan komponen masyarakat dan para pakar.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022. Ia menyebutkan, proses membuat UU itu ada, termasuk pelibatan masyarakat. Nanti, kata dia, ada Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, untuk meminta masukan mereka.
Lodewijk menyebutkan, DPR juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum RKUHP tersebut disahkan. "Nanti ada tahapan terakhir itu sosialisasi, apa sih yang ditolak itu dan nanti perlu jadi perhatian DPR untuk bisa menampung masukan masyarakat.”
Related News
Penyaluran Kredit Perbankan Terus Meningkat, Begini Catatan OJK
Tunda Penerapan Pajak Marketplace, Ini Pertimbangan Menkeu Purbaya
Honda Banderol Super-ONE EV Rp438 Juta untuk Pasar Indonesia
Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29%, di Atas Tahun Lalu di Bawah KuartaI I
Tembaga Rekor USD6,6 Per Pon, Sinyal Positif Emiten Tambang
Efek Hormuz Tekan Bunga Fed, Emas Antam Turun Rp4.000





