EmitenNews.com - Ini janji pimpinan Dewan soal keberadaan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan, pembahasan sebanyak 14 isu krusial dalam RKUHP itu, akan memperhatikan aspirasi masyarakat. Politikus Partai Golkar itu, memastikan pembahasan pasal-pasal yang masih kontroversial tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.

 

“Mudah-mudahan tidak terburu-buru. Lagian kan tidak ada sesuatu yang urgent yang harus dikejar cepat-cepat,” kata Lodewijk Freidrich Paulus kepada wartawan, Minggu (10/7/2022).

 

Menurut Lodewijk Freidrich Paulus, pihak Dewan masih mendengar pro dan kontra terkait draf final RKUHP yang baru diterima DPR dari pemerintah itu. Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga memastikan pembahasan lanjutan isu krusial akan melibatkan komponen masyarakat dan para pakar.

 

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022. Ia menyebutkan, proses membuat UU itu ada, termasuk pelibatan masyarakat. Nanti, kata dia, ada Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, untuk meminta masukan mereka.

 

Lodewijk menyebutkan, DPR juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum RKUHP tersebut disahkan. "Nanti ada tahapan terakhir itu sosialisasi, apa sih yang ditolak itu dan nanti perlu jadi perhatian DPR untuk bisa menampung masukan masyarakat.” 

 

Sosialisasi ini bagian dari respon atas desakan masyarakat yang telah lama mendesak agar draft RKUHP segera dibuka untuk umum. Bolanya di tangan DPR, setelah menerima draft, melalui Komisi III, yang kemudian menyerahkan ke fraksi-fraksi untuk melakukan pembahasan terhadap hasil penyempurnaan dari pemerintah. 

 

Dalam RKUHP itu, total terdapat 632 pasal. Menilik keberatan yang muncul atas Draf final RKUHP yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (6/7/2022) itu, sedikitnya ada 14 pasal krusial. Di antaranya, 1. Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law). 2. Pidana Mati. 3. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden.

 

Lalu, 4. Pernyataan Pemilikan Kekuatan Gaib. 5. Dokter dan Dokter Gigi yang Melaksanakan Pekerjaan Tanpa Izin. 6. Advokat Curang. 7. Unggas yang Merusak Kebun. 8. Penghinaan Terhadap Pengadilan. 9. Penodaan Agama. 10. Penganiayaan Hewan. 11. Alat Kontrasepsi dan Pengguguran Kandungan. 12. Pengguguran Kandungan. 13. Gelandangan, dan anak-anak terlantar. 14. Perzinaan, Kohabitasi dan Pemerkosaan. ***