Single Submission Pengangkut dan Pabean Karantina Mulai Berlaku di 14 Pelabuhan

EmitenNews.com - Mulai Kamis (1/9) kemarin pelaksanaan layanan Single Submission Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) berlaku di 14 pelabuhan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu.
Sekretaris Lembaga National Single Window Muhamad Lukman merinci pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Pengangkut ini adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.
"Selanjutnya yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari," imbuhnya.
Demi menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs, seluruh instansi terkait akan menyediakan layanan help desk secara fisik atau online untuk layanan pengaduan dari pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan kedua layanan itu di setiap wilayah.
"Seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi sistem dalam pelaksanaan SSm Pengangkut dan SSm Quarantine Customs di wilayah kerjanya masing-masing," jelas Lukman.
Selanjutnya, Lukman juga mengatakan bahwa akan terus dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan sistem, serta rekonsiliasi antar stakeholder untuk meminimalisir perbedaan data.(fj)
Related News

OJK Cabut Ijin Indo Mitra Sekuritas (BD), Siapa Pemiliknya?

Pentingnya Jaga Etika Penagihan Kredit, OJK Bali Ingatkan Ini

Menkeu Atur Tata Cara Penjaminan dalam Pengembangan Listrik EBT

BEI Gelar Road to CMSE 2025, Ini Tujuannya

Permenperin 13/2025 Dirilis, Industri Wajib Lapor Data Berkala

BEI Tanggapi MSCI Soal Kriteria Baru Pemilihan Saham