Sky Energy (JSKY) Minta Suspensi Saham Dibuka, Ini Alasannya
Gambar emiten PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
EmitenNews.com - PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) menegaskan upaya aktif untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban guna membuka kembali suspensi saham oleh Otoritas Bursa.
Direktur Utama JSKY, Jiung Fan, mengungkapkan bahwa kewajiban yang sedang diselesaikan meliputi laporan keuangan tahun buku 2022, 2023, dan 2024, serta pembayaran angsuran homologasi sesuai keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 308/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niagatkt.Pst tertanggal 18 September 2023.
"Perseroan berkomitmen untuk tunduk dan melaksanakan Putusan Majelis Hakim tersebut. Apabila kondisi keuangan perseroan membaik sebelum target waktu yang ditentukan dalam putusan homologasi, kami akan segera melunasi kewajiban kepada para kreditur," ujar Jiung dalam menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/1).
Terkait laporan keuangan 2022, Jiung menginformasikan bahwa penyusunan telah selesai dan saat ini sedang dalam proses pembukuan serta pengunggahan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk perseroan. Laporan keuangan 2023 dan laporan keuangan kuartal 2024 akan segera dirilis setelah laporan keuangan 2022 diterbitkan.
Progres penyelesaian kewajiban JSKY menunjukkan bahwa laporan keuangan tahun 2022 telah mendekati penyelesaian dengan progres 90 persen dan tenggat waktu hingga Oktober 2024.
Sementara itu, laporan keuangan tahun 2023 memiliki progres 25 persen dengan target penyelesaian hingga Juni 2025, dan laporan keuangan tahun 2024 baru mencapai 5 persen dengan tenggat waktu hingga Oktober 2025. Pembayaran angsuran homologasi yang ditetapkan dalam putusan PKPU memiliki progres 7 persen dengan tenggat waktu hingga September 2030.
Perseroan berharap dengan langkah-langkah ini, suspensi saham JSKY dapat segera dibuka, memperbaiki likuiditas dan kepercayaan investor terhadap perseroan.
Perlu diketahui PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY) masuk papan pemantauan khusus pada 2 Agustus 2024 dengan katagori 6 dan 7 yaitu
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Related News
SIG Dukung Kementerian BUMN Wujudkan Asta Cita Lewat Teknologi AI
INPP Gandeng Raksasa Properti Asal Jepang Kembangkan Kawasan di Bali
Tambah Porsi, Buana Graha Utama Kini Kuasai 45,98 Persen Saham MICE
Buyback, Bank Raya Indonesia (AGRO) Keluarkan Dana Rp5,16 Miliar
Tambah Kepemilikan, Sang Dirut Kini Kuasai 15,36 Persen Saham KUAS
Kembangkan Usaha, Raharja Energi Cepu (RATU) Kerja Sama Petrogas Jatim