Soal Multitafsir Perlindungan Wartawan, Ini Penjelasan Dewan Pers
Ilustrasi para wartawan sedang mewawancarai narasumber. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Dewan Pers membantah dalil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) soal multitafsir dalam frasa “perlindungan wartawan” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Iwakum membawa masalah yang dinilai multitafsir itu, dalam perkara uji materi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menyampaikan keterangan Dewan Pers sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Dewan Pers menilai frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut sudah jelas dan tidak multitasir,” kata Anggota Dewan Pers Abdul Manan saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan perkara dimaksud di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Dewan Pers melihat pasal yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” itu eksplisit mengatur bahwa negara memberikan perlindungan terhadap wartawan ketika melaksanakan profesinya.
Dengan begitu UU Pers secara jelas memberikan sanksi bagi siapa pun yang melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan melaksanakan hak dan perannya yang sudah dituangkan dalam UU dan ada ancaman pidananya.
Dewan Pers menilai, Pasal 8 UU Pers sejatinya telah memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan, baik melalui mekanisme nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum atau putusan pengadilan yang menjadikan UU Pers sebagai pertimbangan putusan.
Ada beberapa nota kesepahaman yang telah dijalin oleh Dewan Pers dengan berbagai lembaga. Di antaranya, termasuk Polri, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komnas Perempuan.
Tiap-tiap nota kesepahaman, dinilai memiliki fungsi tersendiri menyesuaikan dengan lembaga yang bekerja sama. Langkah ini dilakukan dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers.
“Dengan MoU Polri dan Kejaksaan ini, maka setiap polisi dan jaksa yang menerima pengaduan atau menangani kasus yang melibatkan wartawan atau pemberitaan media, maka akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ucap Abdul Manan.
Dalam kasus pelaporan pidana terhadap wartawan, polisi akan menanyakan apakah laporan itu masuk kategori tindak pidana yang harus diproses polisi atau justru termasuk sengketa pemberitaan yang penyelesaiannya melalui Dewan Pers.
Nah, berdasarkan pengalaman selama ini, polisi mengikuti pendapat Dewan Pers. Jika Dewan Pers menyatakan kasus yang diadukan itu sengketa pemberitaan, polisi akan meminta pengadu menempuh proses yang disediakan UU Pers, yaitu ke Dewan Pers.
Dewan Pers mencatat dalam sebagian besar kasus gugatan perdata, salah satu alasan hakim dalam membuat putusan adalah menimbang dalam UU Pers yang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Contohnya, dalam kasus gugatan pengusaha Marimutu Sinivasan melawan Tempo, hakim mengatakan gugatan Marimutu ditolak. Salah satu pertimbangannya karena belum ada hak jawab dari pihak Marimutu.
Maka dari itu, Dewan Pers tidak sependapat dengan dalil Iwakum sehingga meminta Mahkamah untuk menolak permohonan tersebut.
Komdigi juga menilai UU Pers soal perlindungan wartawan tidak multitafsir
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur perihal perlindungan wartawan tidak bersifat multitafsir sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya mengemukakan hal tersebut dalam sidang lanjutan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Related News
Rusun Wisma Atlet Pademangan Disewakan Buat ASN, Tarif Rp1,2 Juta
Polisi Temukan Dugaan Pidana Kebakaran Kapal di Galangan ASL Batam
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Tetapkan Eks Sekjen Tersangka
Investasi Industri Agro Capai Rp85T, Serap Tenaga Kerja 9,8 Juta
Tiru Malaysia, Produk Unggulan Indonesia Ini Bidik Bebas Tarif dari AS
Presiden Ikut Musnahkan Barang Bukti 214 Ton Narkoba Senilai Rp29T





