Soal Multitafsir Perlindungan Wartawan, Ini Penjelasan Dewan Pers
Ilustrasi para wartawan sedang mewawancarai narasumber. Dok. Tribunnews.
Dalil para pemohon yang menyebut Pasal 8 multitafsir, tidak berdasar karena penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut perlindungan hukum adalah jaminan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dirjen Fifi menyebut Pasal 8 UU Pers justru bersifat norma terbuka yang memberi fleksibilitas dalam implementasinya.
Adapun pasal dimaksud berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Mantan jurnalis televisi ini mengatakan risalah pembahasan UU Pers juga menunjukkan bahwa maksud perlindungan hukum terhadap wartawan bukan bersifat absolut, melainkan perlindungan bersyarat berdasarkan kerangka negara hukum.
Perlindungan hukum bagi wartawan juga dijamin dalam pasal-pasal lain UU Pers yang mengatur asas dan fungsi pers, hak pers, kewajiban pers, peranan pers, andil perusahaan pers, fungsi Dewan Pers, dan ketentuan pidana yang termaktub dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7, dan Pasal 10, Pasal 15, serta Pasal 18. ***
Related News
Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil
Tiga Anggota TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Kawal Sidang Korupsi Satelit, Kejagung Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli





