Soal Multitafsir Perlindungan Wartawan, Ini Penjelasan Dewan Pers
Ilustrasi para wartawan sedang mewawancarai narasumber. Dok. Tribunnews.
Dalil para pemohon yang menyebut Pasal 8 multitafsir, tidak berdasar karena penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut perlindungan hukum adalah jaminan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dirjen Fifi menyebut Pasal 8 UU Pers justru bersifat norma terbuka yang memberi fleksibilitas dalam implementasinya.
Adapun pasal dimaksud berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Mantan jurnalis televisi ini mengatakan risalah pembahasan UU Pers juga menunjukkan bahwa maksud perlindungan hukum terhadap wartawan bukan bersifat absolut, melainkan perlindungan bersyarat berdasarkan kerangka negara hukum.
Perlindungan hukum bagi wartawan juga dijamin dalam pasal-pasal lain UU Pers yang mengatur asas dan fungsi pers, hak pers, kewajiban pers, peranan pers, andil perusahaan pers, fungsi Dewan Pers, dan ketentuan pidana yang termaktub dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7, dan Pasal 10, Pasal 15, serta Pasal 18. ***
Related News
KPK Minta Masyarakat Tunggu Penetapan Tersangka Kuota Haji
Pemerintah Akuisisi Hotel 1.461 Kamar di Mekah, Siap Tampung Jemaah
Putusan MK Soal Hak Cipta, Armand, dan Ariel Noah Jangan Bingung Lagi
Sejumlah Ruas Jalan Yang Terputus di Aceh Kembali Terhubung
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP





