Dalil para pemohon yang menyebut Pasal 8 multitafsir, tidak berdasar karena penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut perlindungan hukum adalah jaminan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dirjen Fifi menyebut Pasal 8 UU Pers justru bersifat norma terbuka yang memberi fleksibilitas dalam implementasinya.

Adapun pasal dimaksud berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Mantan jurnalis televisi ini mengatakan risalah pembahasan UU Pers juga menunjukkan bahwa maksud perlindungan hukum terhadap wartawan bukan bersifat absolut, melainkan perlindungan bersyarat berdasarkan kerangka negara hukum.

Perlindungan hukum bagi wartawan juga dijamin dalam pasal-pasal lain UU Pers yang mengatur asas dan fungsi pers, hak pers, kewajiban pers, peranan pers, andil perusahaan pers, fungsi Dewan Pers, dan ketentuan pidana yang termaktub dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7, dan Pasal 10, Pasal 15, serta Pasal 18. ***