Sorry Ya! Tidak ada Transfer Data Pribadi RI ke Pihak Amerika Serikat

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Sorry ya. Tidak ada transfer data pribadi ke pihak Amerika Serikat. Presiden Prabowo Subianto merespons terkait isu data pribadi Indonesia, yang menjadi kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam kesepakatan terhadap tarif resiprokal Indonesia - Amerika Serikat itu, ada juga kesepakatan mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital, yang mencakup poin data pribadi bisa ditransfer ke pihak Amerika Serikat.
"Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus," kata Presiden Prabowo Subianto dalam acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia, yang diberikan merupakan data-data komersial, bukan data personal atau individu.
"Jadi, kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan data pribadi, atau data strategis milik negara yang berundang-undang," ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Kementerian yang akan berperan besar dalam kesepakatan tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Kita tahu aturan soal penyimpanan data yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah no. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan data sektor publik untuk disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.
Data sektor swasta masih diizinkan disimpan di luar Tanah Air. Pengecualiannya adalah data terkait transaksi keuangan yang harus disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.
Saat ini, Indonesia memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun, pemerintah belum membentuk badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU itu, sehingga pelaksanaannya terus tertunda.
UU Perlindungan Data Pribadi, aturan yang mengadopsi aturan perlindungan data pribadi Eropa yaitu GDPR. Di sisi lain, Amerika Serikat sampai saat ini belum memiliki UU khusus tentang perlindungan data pribadi yang berlaku secara nasional.
Tidak ada penyerahan data pribadi warga Indonesia kepada Amerika Serikat
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan terkait negosiasi tarif resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia masih tahap finalisasi dan pembicaraan teknis masih berlangsung. Soal data pribadi yang ada dalam pernyataan bersama yang diunggah oleh AS, dipastikan tidak ada.
"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital [Kemkomdigi] menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," jelas Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/7/2025).
Menurut Meutya kesepakatan itu untuk menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS.
Prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Semua ini dilakukan dengan kondisi berdasarkan hukum Indonesia, Meutya juga mengutip pernyataan Gedung Putih soal kondisi tersebut dalam keterangannya.
Meutya memastikan, kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi '... adequate data protection under Indonesia's law.'," urai politikus Partai Golkar itu.
Related News

Terbukti Suap Komisioner KPU, Vonis 3,5 Tahun Untuk Hasto Kristiyanto

Nasib Buron Adrian Gunadi, Eks CEO Investree Itu jadi Bos di Qatar

Penduduk Miskin Menurun, Kriteria BPS Pengeluaran di Bawah Rp20 Ribu

Soal Ubah Rencana IKN, Pimpinan DPR Jadwalkan Kunjungan Lapangan

Ini Peluang RI Bebas Tarif Impor Komoditas AS, Cek Daftarnya

Atasi Beras Oplosan, Pemerintah Hanya akan Izinkan Dua Jenis Beras