Sudah 372 Ribu Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax, Ini Imbauan DJP
:
0
Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 372.184 waijb pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per Selasa (20/1/2026) pukul 15.40 WIB. Dok. Pikiran Rakyat/DJP.
EmitenNews.com - Sebanyak 372.184 waijb pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per Selasa (20/1/2026) pukul 15.40 WIB. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terjadi kenaikan signifikan dibandingkan sehari sebelumnya, Senin (19/1/2026), mencatat sebanyak 282.047 wajib pajak. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 12.213.336.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) sampai 20 Januari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 372.184 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Rinciannya, sebanyak 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 46.153 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 19.394 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 37 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 94 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 3 wajib pajak badan mata uang USD.
Sejauh ini, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 12.213.336, terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi. Lalu, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP Kemenkeu mengungkapkan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Untuk wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
Kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, DJP mengimbau agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Related News
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global
Nikkei Tembus 69.400, Saham Jepang Melejit Ikuti Wall Street





