Tak ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, MK Tolak Uji Materi yang Diajukan Seorang Guru
:
0
Mahkamah Konstitusi. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait masa jabatan presiden yang termaktub pada pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Permohonan ini teregistrasi pada perkara No. 4/PUU-XXI/2023 diajukan seorang guru honorer dari Riau, Herifuddin Daulay. Artinya, putusan ini juga menyatakan maksimal masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah tetap selama dua periode.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2/2023).
MK menyatakan permohonan ini serupa dengan putusan MK sebelumnya, in casu Putusan No 117/PUU-XX/2022. Dengan begitu, seperti dalam pertimbangan hukumnya, MK masih belum mengubah pendiriannya atas norma pada pasal tersebut.
"Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional," ujar Anwar Usman.
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, Herifuddin Daulay selaku pemohon menyampaikan merasa dirugikan hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Related News
Satu Pintu Ekspor SDA Lewat DSI, Ingat Masih Masa Transisi
AHY dapat Tugas Baru dari Presiden, Koordinir Kereta Cepat ke Bandung
Sekolah Rakyat Siap Tampung 45 Ribu Anak, Begini Syarat Masuknya
Oleh-Oleh Prabowo dari Paris, Forum Bisnis RI-Prancis Teken Deal Jumbo
Spontan, Prabowo Ajak Pengawal Prancis Foto Bareng di Bandara Orly
Synology Luncurkan PAS7700 Untuk Kebutuhan Enterprise Berskala Besar





