Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Surya Darmadi terbukti bersalah dalam kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu, Riau. Ia disebut telah merugikan negara hingga Rp41 triliun. Kasusnya bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008, Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

 

Pemberian izin tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

 

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan, selama beroperasi, PT Duta Palma Group tidak melakukan sejumlah kewajiban yang berakibat kerugian negara. Salah satunya, kata dia, tidak membayar plasma rakyat sebesar 20 persen. 

 

"Dalam kegiatan lima perusahaan kelapa sawit juga tidak membayarkan kewajibannya kepada negara sebesar Rp2,441 triliun," kata Fahzal pada Kamis 23 Februari 2023.

 

Fahzal Hendri mengungkapkan, total kerugian negara akibat PT Duta Palma tidak melengkapi perizinan mencapai Rp41 miliar. Karena itu, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, meski tidak ditemukan unsur niat jahat.

 

"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun Rp 2,3 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39 miliar subsider 5 tahun penjara," ujar Fahzal Hendri. ***