EmitenNews.com - Emiten pengelola Rumah Sakit PT Sejahteraraya Anugrahjaya, Tbk (SRAJ) menyatakan bahwa pada 18 Februari 2022 telah terjadi transaksi afiliasi berupa Perubahan Susunan Pemegang Saham perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Fajar Kharisma Nusantara (FKN) sehubungan dengan transaksi jual beli saham antara Dave Akbarshah Fikarno dengan PT Mandiri Prima Perdana (MPP).

 

Transaksi itu sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No : 22 tertanggal 18 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta.

 

Dave Akbarshah Fikarno telah mendapatkan persetujuan dari isterinya Celina Alexandra Xavier sebagai pihak penjual dan  PT Mandiri Prima Perdana yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Perseroan sebagai pembeli.

 

Pihak Kedua MPP merupakan pemegang saham 0,01% dari PT Sejahtera Inti Sentosa (SIS) yang merupakan perusahaan afiliasi dari FKN dimana pemegang saham utama SIS dan FKN adalah Perseroan. Jonathan Tahir merupakan Direktur di FKN juga merupakan komisaris Utama di MPP  Grace Dewi Riady merupakan Komisaris di FKN juga merupakan Direktur di MPP.

 

Namun, Pihak Pertama selaku penjual saham dan Pihak Kedua selaku Pembeli saham tidak ada hubungan afiliasi, kata Arif Mualim Direktur SRAJ dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

 

Obyek transaksi itu adalah 5.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000 per lembar. Nilai transaksi jual beli saham tersebut sebesar Rp 2 miliar. Susunan Pemegang Saham FKN menjadi sebagai berikut:  Perseroan sebanyak 95% yaitu 95.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp9,5 miliar dan  MPP sebanyak 5% yaitu 5.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp500 juta.

 

Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan Transaksi ini tidak berdampak negative pada keuangan Perseroan berhubung transaksi ini terjadi antar perusahaan afiliasi Perseroan dengan pihak non afiliasi Perseroan.