EmitenNews.com - Aktvitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Kalimantan Barat, menimbulkan kerugian besar. Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, kerugian negara akibat aktivitas penambangan ilegal itu, fantastis, yaitu mencapai Rp1.020 triliun.

Dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024), Kapolda Kalbar, Irjen Pipit Rismanto mengatakan, data Kementerian ESDM menunjukkan, aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan WNA itu, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1.020 triliun.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, kerugian negara yang fantastis itu, berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. 

Irjen Pipit mencontohkan, penangkapan seorang warga negara China berinisial YH itu, karena melakukan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang. Negara mengalami kerugian besar akibat penambangan ilegal itu.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, YH akhirnya dijatuhi tuntutan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 miliar dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan apabila tidak membayar denda. 

Tuntutan ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, belum lama ini.

Selain dampak ekonomi, pertambangan emas ilegal juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. 

Lihatlah. Sungai-sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas, berisiko tercemar. Kondisi itu, bisa berdampak buruk bagi masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolda Kalbar Pipit Rismanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi. Ia mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pertambangan untuk memahami dampak lingkungan yang sangat besar.

“Terutama dari penggunaan bahan kimia berbahaya. Kasihan masyarakat yang nantinya terkena dampak jika sungai tercemar," tuturnya.

Irjen Pipit juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. Ia menghimbau semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan agar segera mengurus izin resmi. Dengan begitu, kegiatan tambang dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Catatan yang ada menunjukkan, kasus yang melibatkan YH ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan berdampak pada lingkungan. 

Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum bekerja sama dalam menangani masalah ini, di tengah upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan yang berlaku.

"Melalui penegakan hukum yang ketat, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan, dan kegiatan tambang legal dan berkelanjutan dapat terus dikembangkan demi kesejahteraan bersama," kata Pipit.

Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Kalimantan Barat sering kali menjadi sasaran pertambangan ilegal. Namun, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berupaya keras untuk mengatasi masalah ini. Sasarannya, melindungi kekayaan alam dan kelestarian lingkungan, sekaligus mengurangi dampak negatif bagi masyarakat. ***