Tanggapi Uji Materi UU Tipikor, 24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae
Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Dok. Tribunnws.
Mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” ungkap Hikmahanto Juwana seperti ditulis Antara. ***
Related News
Prabowo Kumpulkan Pengusaha, Sinyal Penguatan Kepercayaan Bisnis
Sepanjang 2025, Generali Indonesia Bayarkan Klaim Rp1,3 Triliun
Jadi Tersangka Korupsi Ekspor POME, Pejabat Kemenperin Ini Dicopot
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Capai 23 Juta Peserta, Nilainya Rp14T
Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tunggu Restu Presiden
Audiensi Lima Konglomerat di Hambalang, Ekonom Soroti Arah Kebijakan





