EmitenNews.com - Melalui pelaksanaan beberapa business matching belanja Produk Dalam Negeri, target pemerintah untuk belanja produk dalam negeri senilai Rp400 triliun telah terlampaui. Hal ini juga didukung dengan regulasi yang terkait, terutama untuk mempermudah serta mempercepat masuknya produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.


“Saat ini telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen (LVI),” ungkap Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhandi Jakarta, Selasa (13/12).


Kementerian Perindustrian mengajak seluruh anggota kelompok kerja tim nasional program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk konsisten melaksanakan program strategis tersebut, khususnya pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu langkah kinerja yang sinergis di antara kementerian dan lembaga terkait agar dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.


“Salah satunya adalah melalui kegiatan business matching sebagai upaya untuk mempertemukan supply dan demand dalam pengadaan pemerintah,” lanjutnya.


Sementara itu, untuk mendorong fasilitasi sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kecil, Kemenperin juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Industri Kecil.

“Peraturan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan proses sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil yang tentunya tanpa biaya dan dapat dicetak secara mandiri,” imbuhnya.


Guna mendorong implementasi Program P3DN, Kelompok Kerja Timnas P3DN melaksanakan Rapat Kerja Pokja Timnas P3DN di Jakarta Senin lalu (12/12). Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Heru Kustanto yang juga selaku perwakilan dari anggota Pokja TKDN menyampaikan, pembahasan program kerja Pokja Timnas dibagi dalam tiga ruang diskusi panel, yakni Diskusi Panel Pokja TKDN, Sosialisasi, dan Pemantauan.


“Dari hasil Raker Pokja Timnas P3DN ini, diangkat tiga program prioritas guna mendorong penggunaan produk dalam negeri. Program prioritas pertama adalah terkait dengan pengawasan terhadap proses sertifikasi TKDN,” tuturnya.


Selain itu, Pokja TKDN juga memberikan perhatian lebih terhadap konsistensi nilai serta keberlanjutan sertifikat TKDN, termasuk di dalamnya penelahaan nilai TKDN pada pengadaan barang jasa pemerintah. “Kami akan memastikan bahwa produk bersertifikat TKDN akan memiliki konsistensi dan standar guna menjaga kepercayaan dari para pengguna baik Kementerian, Lembaga, BUMN, dan BUMD,” ujar Heru.


Program prioritas kedua adalah sosialisasi ketentuan dan praktik penggunaan produk dalam negeri. Tidak hanya menyasar pengguna produk dalam negeri, yakni pemilik anggaran belanja negara, namun juga kepada masyarakat umum.


“Pokja Sosialisasi akan dibagi dalam dua sub-pokja. Yang pertama bertugas mendorong belanja barang dan jasa produk dalam negeri. Dalam hal ini, program P3DN juga akan didorong masuk pada program pendidikan sejak dini, yakni di jenjang SD dan SMP,” jelas Asdep SDM Pariwisata Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Hermin Esti Setyowati, sebagai perwakilan Pokja Sosialisasi.


Sedangkan sub-pokja sosialisasi keduabertanggung jawab untuk menyediakan jawaban atas pertanyaan dari pengguna produk dalam negeri atau masyarakat terkait pelaksanaan P3DN. Selain itu, sub-pokja ini juga bertanggung jawab untuk memberikan akses informasi produk dalam negeri, baik melalui penyediaan kanal maupun konten informasi.


“Secara garis besar, program sosialisasi ini tidak hanya akan menyasar pada pengadaan pemerintah saja, namun juga akan memperhatikan domestic consumption,” ujarnya.


Program prioritas terakhir terkait dengan pemantauan pengadaan barang secara menyeluruh baik di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD. Hal ini muncul pada pembahasan hasil kerja Pokja Pemantauan Timnas P3DN yang disampaikan oleh Asdep Bidang Industri Maritim dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Firdaus Manti.


“Untuk pengawasan pengadaan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh Badan Pemeriksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan pengawasan pada Lembaga dengan 10 pengadaan terbesar, pengawasan akan dilaksanakan oleh Tim P3DN masing-masing Lembaga,” ungkap Firdaus.


Dalam kesempatan ini, Firdaus juga menyebutkan bahwa pengadaan barang di BUMN serta BUMD akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian BUMN. Terkait proses pemantauan, Firdaus juga mengingatkan terkait laporan triwulan.


“Setiap Tim P3DN memiliki kewajiban menyampaikan laporan triwulan kepada pimpinan Pokja TKDN,” jelasnya. Ketiga program prioritas yang diangkat dalam Raker Pokja Timnas P3DN ini menunjukkan komitmen setiap stakeholder untuk mengawal implementasi P3DN secara menyeluruh.