Tarif Resiplokal Trump Batal, Ada Pembicaraan Lanjutan Indonesia-AS
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Donald Trump. Dok. Presiden RI.
EmitenNews.com - Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat soal tarif dagang. Tiga hari lalu Presiden Prabowo Subianto, dan Presiden Trump sudah menandatangani kesepakatan soal tarif dagang ke dua negara/
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depan,” kata Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Haryo mengungkapkan, dengan dinamika perkembangan terbaru di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang. Ia mengatakan, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru tersebut.
Tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda "America First" Presiden Trump. Langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Di luar itu, langkah tersebut juga dianggap dapat memberi kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra.
Seperti diketahui pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump. Dengan hasil pemungutan suara 6-3, MA setempat memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Tetapi, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut.
Kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump batal, memungkinkan Indonesia melakukan renegosiasi tarif
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump, memungkinkan Indonesia melakukan renegosiasi tarif.
Meskipun Trump mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen, Faisal mengingatkan penting bagi Indonesia untuk kembali mencermati sejumlah poin dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang tidak menguntungkan RI.
“Bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” kata Mohammad Faisal di Jakarta, Sabtu.
Perjanjian dagang yang ditandatangani oleh Prabowo-Trump itu, kata Faisal, sungguh merugikan Indonesia. “Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan.”
Menurut Mohammad Faisal, Indonesia juga harus jeli mengingat perkembangan dari putusan juga masih sangat dinamis dan masih tidak pasti.
“Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump mencoba mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,” kata Faisal.
Tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda "America First" Presiden Trump. Langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Langkah tersebut juga dianggap dapat memberi kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra. ***
Related News
Kecelakaan Tambang Timah, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Cekal Terhadap Bos Maktour Dicabut, KPK Ungkap KUHAP Baru Berlaku
Presiden Tunjuk Dokter Militer Ini Pimpin BPJS Kesehatan
KPK Duga Simpan Uang Pada Rumah Aman Lazim di Lingkungan Bea Cukai
Geledah Kasus TPPU Rp25,8T, Semua Emas di Toko Semar Nganjuk Disita
BFIN Siapkan Buyback Rp100 Miliar di Tengah Gejolak Pasar





