EmitenNews.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) akan menerapkan penyesuaian tarif tol di ruas Jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit) serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024.

Panji Satriya, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division JSMR, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang telah diubah melalui PP No. 17 Tahun 2021. "Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi," jelas Panji, Sabtu (21/9).

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), mendukung iklim investasi yang kondusif di sektor jalan tol, serta meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol.

Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam menunjang aktivitas Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan hiburan, serta berfungsi sebagai jalur utama mobilitas barang dan orang. Selain itu, jalan tol ini juga digunakan sebagai jalur VIP bagi tamu negara dan dinas presiden.

Berikut rincian tarif baru Jalan Tol Dalam Kota berdasarkan Keputusan Menteri PUPR:

  • Golongan I: Rp11.000 (dari sebelumnya Rp10.500).
  • Golongan II: Rp16.500 (dari sebelumnya Rp15.500).
  • Golongan III: Rp16.500 (dari sebelumnya Rp15.500).
  • Golongan IV: Rp19.000 (dari sebelumnya Rp17.500).
  • Golongan V: Rp19.000 (dari sebelumnya Rp17.500).