Terjerat Kasus Asabri, Manajer Investasi (MI) Milik Politisi Senior PAN di Sanksi OJK
:
0
EmitenNews.com -Perusahaan manajer investasi PT Asia Raya Kapital mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,58 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan kasus pelanggaran peraturan perundangan di bidang pasar modal yaitu terkait kasus dugaan korupsi Asabri.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Asia Raya Kapital menunjukkan adanya peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 4 Agustus 2023 OJK menetapkan sanksi sebagai berikut:
Padahal berdasarkan data akhir tahun 2022, dana kelolaan reksadana campuran syariah tercatat Rp703,69 miliar.
Asia Raya Kapital menempati posisi puncak daftar manajer investasi dengan dana kelolaan reksadana campuran syariah terbesar pada Desember 2022, dengan kelolaan Rp264,67 miliar. Pangsa pasar reksadana campuran syariah yang dikuasai Asia Raya tercatat 38%.
Sebagai tambahan informasi, Asia Raya Kapital Sendiri merupakan Manajer Investasi (MI) yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Soetrisno Bachir yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan partai.
Related News
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah
Rugikan Rakyat Rp100 T, Amran Minta Praktik Curang Pangan Disikat!
Gandeng New Hope Fintech, Kemendes Perluas Akses Pembiayaan BUM Desa
Berkah Hari Kemerdekaan, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menko Airlangga Pede ETF Emas RI Salip India dan Singapura
ETF Emas Meluncur, Wamenkeu Tekankan Pendalaman Pasar Modal





