Terkait Fundamental dan Likuiditas, BEI Masukkan Saham Gocap di Papan Pemantauan Khusus
13/06/2023, 07:15 WIB

- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU , pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU , pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun
56 menit yang lalu

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO
02/07/2025, 15:00 WIB

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas
02/07/2025, 13:40 WIB

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi
30/06/2025, 16:40 WIB

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya
30/06/2025, 16:20 WIB

Jangan Tergiur Program Pemutihan Utang, OJK Pastikan Hoaks
29/06/2025, 18:01 WIB