Tertangkap Basah Short Selling, BEI Jewer Royal Investium Sekuritas (LH)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap PT Royal Investium Sekuritas (LH). Sanksi peringatan tertulis menyambangi Royal Investium. Itu setelah tertangkap basah melakukan tindakan gegabah.
Berdasar pemeriksaan otoritas pasar yang dilakukan dengan saksama, diketahui secara meyakinkan dan tidak bisa mengelak, Royal Investium telah melakukan transaksi short selling.
Parahnya, tindakan berbahaya, dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal itu, dijalankan oleh Royal Investium dengan sangat terstruktur. Gilanya, perbuatan itu dilakukan tanpa mengantongi persetujuan dari BEI.
Sekadar informasi, secara sederhana short selling merupakan transaksi jual beli saham. Di mana, seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Itu suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi. (*)
Related News
OJK Rilis Aturan Baru Perusahaan Pembiayaan, Ini Pokok-pokoknya
Dapen Pelni Masuk Deretan Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK
Dua dari Empat Saham Disorot Bursa, Masih Cetak ARA
OJK Perketat Pengawasan ke BEI, KSEI, dan KPEI
Usai Lepas Suspensi, IFSH dan ALII Kembali ARA
BEI Bekukan 11 Saham, Kapan Dibuka?





