Tertangkap Basah Short Selling, BEI Jewer Royal Investium Sekuritas (LH)

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap PT Royal Investium Sekuritas (LH). Sanksi peringatan tertulis menyambangi Royal Investium. Itu setelah tertangkap basah melakukan tindakan gegabah.
Berdasar pemeriksaan otoritas pasar yang dilakukan dengan saksama, diketahui secara meyakinkan dan tidak bisa mengelak, Royal Investium telah melakukan transaksi short selling.
Parahnya, tindakan berbahaya, dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal itu, dijalankan oleh Royal Investium dengan sangat terstruktur. Gilanya, perbuatan itu dilakukan tanpa mengantongi persetujuan dari BEI.
Sekadar informasi, secara sederhana short selling merupakan transaksi jual beli saham. Di mana, seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Itu suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi. (*)
Related News

7 Saham Lepas Suspensi, 4 Ngegas ARA

Empat Saham Terbang Dihentikan, Dua Bakal Masuk FCA

Menkeu Minta BEI Optimalkan Kebijakan Yang Lindungi Investor Kecil

Menkeu Minta BEI Kendalikan Aksi Goreng Saham

Dua Saham Lepas FCA, Satu Nyaris ARA

Rencana Perpanjangan Jam Perdagangan Saham di BEI, Masih Perlu Kajian