Tertangkap Basah Short Selling, BEI Jewer Royal Investium Sekuritas (LH)
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap PT Royal Investium Sekuritas (LH). Sanksi peringatan tertulis menyambangi Royal Investium. Itu setelah tertangkap basah melakukan tindakan gegabah.
Berdasar pemeriksaan otoritas pasar yang dilakukan dengan saksama, diketahui secara meyakinkan dan tidak bisa mengelak, Royal Investium telah melakukan transaksi short selling.
Parahnya, tindakan berbahaya, dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal itu, dijalankan oleh Royal Investium dengan sangat terstruktur. Gilanya, perbuatan itu dilakukan tanpa mengantongi persetujuan dari BEI.
Sekadar informasi, secara sederhana short selling merupakan transaksi jual beli saham. Di mana, seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Itu suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi. (*)
Related News
BEI Sentil 204 Emiten Bandel, Beri Peringatan Tertulis I
Jelang Delisting 18 Emiten, BEI: Buyback Wajib Jadi Tanggung Jawab
Sinyal Positif, Kepercayaan Investor Meningkat Dorong Penguatan IHSG
Indonesia SIPF Rilis Consultation Paper, Bidik Payung Hukum Lebih Kuat
Selasa Sore IHSG Ditutup Menguat, Mari Cermati Faktor Pendorongnya
Hitung RBC Asuransi, OJK Sesuaikan dengan Metode Standar Global





