Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik LBP, Hakim Nyatakan Haris dan Fatia Bebas Murni
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidayanti. dok. Haris Azhar.
Haris dan Fatia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.
“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris Azhar.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyebutkan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebar berita bohong terkait keterlibatan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Hal itu terangkum pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti mencemarkan nama baik Menko LBP. ***
Related News
Kasus Korupsi Proyek Jalur KA, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Ada Pengajian Rutin, Firli Bahuri tidak Penuhi Panggilan Polda Metro
Musibah Longsor di Deli Serdang, Korban Tewas 9 Orang
Sambil Terisak, Presiden Minta Maaf Belum Bisa Sejahterakan Guru
Pemerintah Rombak Aturan BBM Subsidi, Bahlil Ungkap Ojol tak Kebagian
Sedia Rp8 Miliar Buat Tangkap Harun Masiku. Ini Alasan Maruarar Sirait