Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik LBP, Hakim Nyatakan Haris dan Fatia Bebas Murni

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidayanti. dok. Haris Azhar.
Haris dan Fatia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.
“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris Azhar.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyebutkan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebar berita bohong terkait keterlibatan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Hal itu terangkum pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti mencemarkan nama baik Menko LBP. ***
Related News

Dari Perkara Sugar Group-Marubeni, Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar

KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Kasus Korupsi di BUMN

Dipantau Wapres Gibran, Proyek Garapan PTPP Catatkan Progres Positif

Kisah Marsinah, Aktivis Buruh yang Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Truk ODOL Berseliweran, Butuh Rp41 Triliun Untuk Perbaikan Jalan

Kisah Pilu CPMI Ilegal Bakal Terus Berulang, Mereka Butuh Pekerjaan