Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik LBP, Hakim Nyatakan Haris dan Fatia Bebas Murni
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidayanti. dok. Haris Azhar.
Haris dan Fatia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.
“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris Azhar.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa menyebutkan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebar berita bohong terkait keterlibatan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Hal itu terangkum pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti mencemarkan nama baik Menko LBP. ***
Related News
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M
OJK Diminta Hapus Aturan Bolehkan Debt Collector Tagih Utang
Hampir Separuh Penduduk Diproyeksikan Bepergian Saat Libur Nataru
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan





