EmitenNews.com - Tindakan tegas Sudaryono berlanjut. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu, mencopot ratusan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena sejumlah pelanggaran. Sejak dilantik menggantikan Nanik Sudaryati Deyang, Sudaryono melakukan operasi pembersihan terhadap pelanggaran atau penyelewengan atas penyelenggaraan program makan bergizi gratis (MBG). Sebelumnya, ia memberhentikan pegawai bermasalah, dan menutup dapur yang melanggar SOP.

Dalam keterangan yang dikutip Selasa (4/8/2026), Sudaryono juga meningkatkan status kasus keracunan program MBG menjadi kejadian fatal, bukan lagi kejadian menonjol seperti sebelumnya. Langkah tegas eks Wakil Menteri Pertanian itu, diambil karena insiden tersebut berdampak langsung pada keselamatan jiwa dan kesehatan para penerima manfaat. 

"Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang. Kondisi kesehatan, keamanan, dan nyawa menjadi sangat penting," ucap Sudaryono dalam keterangan videonya, Senin (3/8/2026). 

Karena itulah, SPPG yang melakukan penyelewengan, apalagi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), BGN akan mencopot posisi kepala dapur. Sampai Senin (3/8/2026), Sudaryono telah mencopot 137 kepala SPPG dari jabatannya akibat sejumlah pelanggaran.

“Rinciannya, 49 orang di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan 5 di Jawa Tengah. Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur (SPPG) di seluruh Indonesia," ujar politikus Partai Gerindra tersebut. 

Salah satu kepala SPPG yang dicopot itu adalah kepala SPPG yang melayani program MBG untuk SMK Negeri 6 Semarang, lokasi terjadinya kasus keracunan massal. 

Sudaryono menegaskan, alasan pencopotan ratusan kepala SPPG ini bukan hanya karena kasus keracunan, tetapi pelanggaran indisipliner lainnya. Ada kasus indisipliner lain, termasuk kasus phishing. “Dia berwenang mencairkan dana tetapi mengaku menjadi korban scam sehingga uangnya hilang. Kami juga memberhentikan yang bersangkutan dan dapurnya kami suspend."

Mereka Ternyata Tidak Menjalankan Standar Operasional Prosedur

SPPG yang membuat MBG di SMK Negeri 6 Semarang, ternyata tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam SOP, kata Sudaryono, aturan jam memasak MBG mestinya dimulai paling cepat pukul 00.00 hingga kisaran pukul 02.00–03.00 dini hari. Ternyata, pukul 21.00 (malam) sudah masak.

Seperti diketahui Kepala SPPG adalah pemimpin yang bertanggung jawab penuh terhadap standar keamanan pangan dan wajib menerapkan kebijakan zero tolerance. "Kepala Dapur itu adalah pemimpin di dapur itu. Jadi baik, buruk, bagus, prima dan tidaknya itu tergantung leadership. Seorang Kepala SPPBG diwajibkan untuk dapurnya itu tidak boleh zero tolerance terhadap keracunan," jelasnya.