EmitenNews.com - Dahsyat juga kerusakan yang ditimbulkan oleh beroperasinya truk kelebihan berat atau over dimension overload (ODOL). Negara harus menyiapkan anggaran preservasi atau perbaikan jalan setiap tahun senilai Rp41 triliun akibat berseliwerannya truk kelebihan berat itu. Jumlahnya cenderung naik setiap tahun jika persoalan truk kelebihan berat ini tidak segera ditindak tegas.

"Kami memprediksi biaya untuk perbaikan, akibat dari over dimension overloading ini, negara harus menyiapkan tiap tahun Rp41 triliun dana preservasi," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). 

Hasil uji petik menunjukkan, truk ODOL kerap mengangkut bawaan hingga 50 ton di jalan, padahal daya dukung jalan nasional hanya mencapai 13 ton. Akibatnya, sejumlah jalan tol rusak, termasuk di Pantura. Efek berikutnya, standar pelayanan minimal (SPM) yang harus dipenuhi jalan tol, jadi menurun. 

“SPM jalan tol tidak terpenuhi, jalan tol nggak boleh naikkan tarif. Kalau jalan tol nggak boleh naikkan tarif, investasi terganggu. Jadi ini efeknya sudah kemana-mana ini," ucap Lasarus. 

Oleh karenanya, Lasarus mendorong penertiban truk ODOL dilakukan lebih cepat. Di sisi lain ia meminta pengusaha yang bergerak di bidang angkutan atau yang menggunakan truk sebagai sarana pengiriman tidak menyusahkan pengguna jalan lain.

Sebenarnya, masalah angkutan barang ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 adalah tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. 

Pasal 3 ayat (1) Perpres itu berbunyi, Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (KP3EI) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025. 

Untuk itu, pemerintah melakukan pembaruan aturan terkait logistik nasional, yang juga akan mencakup aturan kendaraan ODOL. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional.

Kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL ada di angka 10,5 persen, disusul oleh kendaraan angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainnya. 

Belum cukup. Selain menjadi pemicu kecelakaan, ODOL juga disinyalir membuat negara rugi karena merusak konstruksi jalan.

Sementara itu, pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang tidak menggunakan kendaraan bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk angkutan logistik. 

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, aturan itu akan termaktub dalam Peraturan Presiden Penguatan Logistik Nasional yang tengah disusun. Bagi pelaku usaha yang tetap menggunakan ODOL sebagai angkutan logistik, akan dikenakan disinsentif. 

"Ada pembahasan tadi, insentif dan disinsentif, yang sedang kita hitung, supaya nanti ya efektif lah," ucap AHY dalam Rapat Koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). ***