Wajib Pajak Nakal, Bersiaplah Kena Kepruk Purbaya!
:
0
Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada upaya untuk memeriksa peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dinilai belum memenuhi kewajibannya secara penuh. Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Wajib pajak nakal bersiaplah kena kepruk. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat waktu 6 bulan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang membawa kabur hartanya ke luar negeri dan tak kunjung melaporkan kewajiban perpajakannya. Selama menjadi menteri keuangan, Purbaya menutup kebijakan tax amnesty. Tetapi, WP nakal akan dikejarnya.
"Jadi, bukan tax amnesty. Kami kasih begitu, kasih waktu sampai 6 bulan ke depan," kata Menkeu Purbaya di kantornya, seperti dikutip Selasa (12/5/2026).
Tenggat waktu itu diberikan supaya mereka membawa kembali hartanya ke dalam negeri serta memenuhi segala bentuk kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini Purbaya pastikan bukan dalam konsep program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurut Purbaya, kebijakan baru tersebut bukan dalam konsep tax amnesty karena pemerintah memberikan sanksi yang serius bila tak dipatuhi. Salah satu sanksi yang disiapkannya ialah pemblokiran akses dana, sehingga harta atau aset-asetnya tak lagi bisa digunakan.
"Jadi anda punya uang di luar pun enggak akan bisa dipakai bisnis di sini lagi," tegas Menkeu Purbaya.
Purbaya belum mengungkap seberapa besar dana WNI di luar negeri yang belum dilaporkan ke pemerintah dan pemenuhan kewajiban perpajakannya selama ini. Yang jelas, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, meminta supaya repatriasi segera dilakukan bila masih ingin digunakan menjalankan usaha di Indonesia.
"Kalau masuk ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau enggak, enggak bisa masuk," tutur Purbaya.
Tidak ada Upaya Memeriksa Peserta Tax Amnesty
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada upaya untuk memeriksa peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dinilai belum memenuhi kewajibannya secara penuh.
Menkeu Purbaya sekaligus meluruskan langkah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang akan memeriksa peserta PPS 2022 yang belum melakukan repatriasi ataupun tidak benar dalam mengungkapkan asetnya.
Related News
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global
Nikkei Tembus 69.400, Saham Jepang Melejit Ikuti Wall Street





