Warga Diminta Vaksin Booster Dua Pekan Sebelum Mudik, Ini Alasan Satgas
EmitenNews.com - Masyarakat, terutama para calon pemudik, diminta percepat vaksinasi booster. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar segera menerima vaksin penguat itu, selambat-lambatnya dua pekan sebelum mudik Lebaran 2022. Alasannya, vaksin Covid-19 perlu waktu untuk membentuk imunitas tubuh.
"Masyarakat diimbau segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster, sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," urai Wiku Adisasmito, Minggu (3/4/2022).
Kemampuan membentuk imunitas tubuh setiap orang berbeda-beda. Menurut Wiku Adisasmito, para ahli imunologi sepakat proses pembentukan imunitas memakan waktu 1 sampai 2 minggu setelah penyuntikan vaksin Covid-19.
"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujarnya.
Wiku menjelaskan lamanya waktu pembentukan antibodi dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid. Hal ini jugalah yang menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan prioritas penerima.
"Dengan adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal," kata Wiku Adisasmito.
Seperti diketahui pemerintah memutuskan, mudik lebaran tahun ini diperbolehkan, dengan syarat sudah vaksin covid-19 lengkap, 1 dan 2, ditambah vaksin ketiga, atau booster. Masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus tes antigen maupun PCR.
“Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3 x 24 jam,” katanya.
Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.
Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam.
"Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin," ungkap Wiku.
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. ***
Related News
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank