Waskita Karya Kembalikan Dana PMN Rp3 Triliun, Pemerintah Tetap Putuskan Restrukturisasi
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). dok. Okezone.
EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengembalikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pemerintah senilai Rp3 triliun ke rekening kas umum negara. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah membatalkan dana penyertaan itu. Pemerintah akan melakukan restrukturisasi seeetelah kasus korupsi melingkupi BUMN karya itu.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang dikutip Sabtu (5/8/2023), President Director WSKT, Mursyid, mengatakan pembatalan dana PMN Tahun Anggaran (TA) 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP). Tindak lanjut dana PMN melalui Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Komite privatisasi melalui surat tersebut telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights Issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan,” ujar Mursyid.
Setelah itu, perseroan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian 2 ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita: ruas tol Kayu Agung–Palembang–Betung dan ruas tol Ciawi–Sukabumi.
Mursyid mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomitmen memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif. Terutama dalam penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai.
Satu hal, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir, memastikan Waskita Karya tetap mendapatkan PMN Rp3 triliun di tahun ini, meski sedang terjerat kasus korupsi.
Suntikan modal dari negara tersebut akan digunakan untuk merestrukturisasi Waskita Karya. Erick Thohir memastikan langkah ini, tidak berkaitan dengan ditetapkannya Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.
"Masalah restrukturisasi waskita terlepas ada kasus hukum yang terjadi, kita tetap mendorong Waskita terjadi restrukturisasi," tegas Erick Thohir saat acara ramah tamah media, Rabu (3/5/2023).
Upaya restrukturisasi salah satu BUMN Karya ini, dijalankan bercermin dao keberhasilan PT Garuda Indonesia (Persero) menyelesaikan proses restrukturisasinya.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, pihaknya memiliki beberapa contoh keberhasilan restrukturisasi, seperti Garuda, seperti lain-lainnya. Ia memastikan, pemerintah tetap melakukan restrukturisasi terhadap Waskita Karya. ***
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





